Lewat 14 Hari, Ormas Mantra Tagih Janji Penyelesaian Kasus Bumdesma Pati

Mantra Pati kritisi BPJS Kesehatan

Ketua Ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra), Cahya Basuki (Yayak) (Aziz Afifi / Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Ormas Nasional Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra), Cahaya Basuki menagih janji atas kasus BUMDes Bersama (Bumdesma) yang disudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Pasalnya, sudah jatuh tempo (14 hari) yang telah yang dijanjikan oleh Kejari, namun belum juga mendapatkan titik temu.

Bahkan, Yayak, sapaan karib Cahaya Basuki, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait progres kasus Bumdesma ini.

“Memang Ormas Mantra komitmen untuk melakukan sosial kontrol, khususnya (terkait) korupsi di Pati. Terutama kasus Bumdesma itu, terhitung sudah 14 hari kerja belum ada titik temu, kita belum dapat informasi,” tuntutnya.

3 Tahun Bumdesma Pati Tak Bagi Keuntungan, Wakil Bupati: Tunggu Audit

Yayak menambahkan, pihaknya juga akan mempertanyakan, sejauh mana proses pengumpulan data yang dilakukan Kejari Pati.

“Makanya itu kita ingin menagih janji terkait Bumdesma, sejauh mana proses pengumpulan data dan sejauh mana potensi untuk diselesaikan,” tegasnya.

Akan tetapi, kedatangan Ormas Mantra hanya disambut oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidik Khusus (Pinsus), Pandi, yang belum memberikan penjelasan lebih rinci. Pihak Ormas baru mendapatkan keterangan terkait kasus Pasar Karaban saja.

“Pak Kajari lagi sibuk, Kasi Intelnya lagi bimtek. Jadi ya walaupun kecewa apa boleh buat besok kita datang lagi,” ujarnya.

Yayak berkomitmen, kasus Bumdesma akan ia kawal dengan sepenuh hati. Apalagi, berdasarkan keterangannya, ada 159 desa yang ikut menanam saham di sana. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version