Kecewa UMK Jateng 2022 Rendah, Buruh Bermunajat di Depan Kantor Gubernur

BURUH BERMUNAJAT

AKSI: Sejumlah buruh memegang poster bertuliskan tuntutan mereka di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, belum lama ini. (M. Elang Ade Iswara / Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Merasa suaranya tidak didengarkan pemerintah, sejumlah buruh menggelar aksi yang bertajuk #BuruhBermunajat. Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menggelar aksi berzikir di depan kantor Gubernur Jateng sebagai bentuk protes, belum lama ini.

Diketahui aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan para buruh atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Ketua DPD SPKEP Jawa Tengah, Zaenudin menegaskan, pengupahan dan UU Cipta Kerja terlalu dipaksakan pemerintah untuk ditetapkan pada tahun 2022. Padahal, menurutnya, sudah jelas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Itu amar keputusan MK nomor tiga. Nah, kemudian pada amar keputusan nomor tujuh, mengatakan, menangguhkan semua kebijakan yang berdampak luas dan menyangkut orang banyak, atau kebijakan-kebijakan strategis. Pengupahan itu termasuk dalam kebijakan strategis, sehingga dengan keputusan MK tersebut, seharusnya, pemerintah itu patuh pada hukum, karena sudah dinyatakan MK sebagai inkonstitusional,” paparnya.

Abaikan Suara Buruh, Ganjar Dinilai Tak Layak jadi Capres 2024

Zaenudin menambahkan, Presiden RI Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemudian Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tetap memaksakan kehendak dengan menggunakan PP 36 sebagai dasar penetapan UMK tahun 2022. “Maka dari itu, kita prihatin. Negara kok seperti ini,” protesnya.

Disinggung mengenai latar belakang ia menggelar aksi ini, Zaenuddin menegaskan, hal tersebut lantaran suara buruh sudah tak didengan lagi oleh pemerintah. Ia mengaku, hanya bisa pasrah nan meminta kepada Tuhan, agar para pemangku kebijakan sadar.

“Nah, kalau memang tidak bisa disadarkan. Ya, mudah-mudahan Gusti Allah yang mencabut jabatan, pangkat dan kekuasaannya karena sudah memiskinkan buruh secara masif, sistematis, dan terstruktur,” ucapnya.

Pihaknya juga sudah bertemu dengan DPRD Provinsi Jateng guna menyampaikan hal yang sama. Ia hanya meminta Gubernur untuk merevisi SK tentang UMK 2022.

 “DPRD sudah kita temui untuk minta dukungan. Kemudian sekarang ini, kita melakukan aksi serah diri kepada Allah. Meskipun demikian, langkah hukum sedang kita kaji, dan disiapkan. Tapi, kita harapkan tidak usah sampai ke sana bilamana Gubernur berkenan merevisi UMK 2022,” tutur Zaenudin.

Sebagai informasi, aksi ini akan dilangsungkan hingga tanggal 8 Desember 2021. Zaenudin menambahkan, pada tanggal 6-10 Desember juga akan ada mogok daerah dan nasional dari teman-teman buruh. “Harapan kami dengan aksi #BuruhBermunajat, kita memohon sepenuh hati kepada Allah SWT, melalui zikir, yang mudah-mudahan hati beliau-beliau pemangku kebijakan ini dibukakan hatinya. Tapi kalau tidak bisa dibuka hatinya, ya, supaya dilengserkan oleh Yang Maha Kuasa,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version