Kasus Bumdesma Pati, Wabup Saiful Arifin: Tanya Kejari

20211213 084711

AUDIENSI: Proses audiensi bersama DPRD Kabupaten Pati terkait kasus Bumdesma, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin) menegaskan, kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus Badan Usaha Milik Desa (Bumdesma) Pati sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

“Tanya saja ke sana (Kejari, Red),” ungkapnya singkat saat ditemui di area Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (11/12).

Kasus Bumdesma Pati Molor, Kejari Berdalih Sibuk Bimtek

Di sisi lain, pengumpulan data dari pihak Kejari juga mengalami penambahan waktu. Agenda pengumpulan ini terbilang molor dari yang pernah dijelaskan oleh Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Pati, Teguh Dwicahyono saat ditemui Lingkar Jateng di ruang kerjanya, Rabu (17/11) lalu.

Pada saat itu, Teguh memperkirakan, proses pengumpulan data akan memakan waktu selama dua pekan atau 14 hari. Namun pada kenyataannya, proses tersebut molor lantaran pihak Kejari masih melakukan Bimtek.

Hal itu ditegaskan Ketua Ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra) Cahya Basuki atau Yayak Gundul. Yayak saat itu menjelaskan, Kajari membutuhkan waktu sampai akhir tahun ini untuk melakukan pengumpulan data. Dan akan melalui ekspos terhadap data pada awal tahun.

“Karena memang beberapa hari yang lalu, kita konsisten menyikapi korupsi korupsi yang terjadi di Pati, kita mendatangi Kejari terkait Bumdesma. Mewakili pak Kasi Intel, bahwa Bumdesma masih proses pengumpulan data. Tapi beliau menyampaikan targetnya akhir tahun baru bisa maksimal, dan awal tahun bisa di buka oleh pihak kejaksaan. Itu suatu target,” ujar Yayak seusai menemui pihak Kasi Intel Kejari di ruang kerjanya, belum lama ini. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version