Kartini Kendeng Surati Presiden, Desak Izin Tambang Dicabut

watu putih rembang

TUNTUTAN: Perwakilan Kartini Kendeng menuntut pertambangan CAT Watu Putih Rembang dihentikan. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Perwakilan Kartini Kendeng menyerahkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekertaris Negara yang berisi permintaan agar puluhan izin pertambangan di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah dicabut, Senin (12/1).

 Hal itu sebagai upaya untuk menagih komitmen Presiden Joko Widodo untuk mencabut izin pertambangan sebagai bentuk keadilan, yang mana Kartini Kendeng terus perjuangkan demi melestarikan alam Pegunungan Kendeng.

 Perwakilan Kartini Kendeng, Sukinah, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui apakah pertambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng termasuk yang dicabut izinnya. Meski demikian, pihaknya akan terus bersuara terkait perlindungan kawasan tersebut.

10 Kecamatan di Kabupaten Pati Terendam Banjir

“Bahwa pertambangan di CAT Watuputih di Rembang itu melanggar keputusan MA dan melanggar putusan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Red). Jadi ya kami harus mengutarakan, mumpung masih hangat dibicarakan (pencabutan ijin pertambangan),” kata Sukinah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/1).

Apabila izin tambang di CAT Watuputih bukan termasuk yang dicabut pemerintah, pihaknya menilai kebijakan Presiden Jokowi tersebut hanya pencitraan belaka.

“Ada yang lebih penting, bahwa di CAT Watuputih itu kawasan lindung geologi yang seharusnya dilindungi. Tapi kenapa kok izinnya tidak dicabut? Lha, itu berarti namanya pencitraan,” tegas Sukinah.

Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Tugas Kades Digantikan Pelaksana Tugas

Selanjutnya, ia mengusulkan kawasan Watuputih itu harus dilakukan kajian lingkungan hidup strategis. Jika tidak, pihaknya komitmen akan terus bersuara.

Diketahui, dalam keterangan pers yang ditulis oleh Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng (JM-PPK) sebelumnya, kondisi di Pegunungan Kendeng masih terjadi pengrusakan alam akibat pertambangan, baik secara legal maupun ilegal. Dari data JM-PPK per 2021, terdapat puluhan izin tambang di Pegunungan Kendeng bagian Pati dan Rembang. Akibatnya, hingga saat ini bencana alam akibat pertambangan tersebut selama tiga tahun terakhir juga naik.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada Kamis (7/1) mengenai pencabutan izin usaha telah dilakukan terhadap perusahaan tambang yang menyalahi izin. Sedikitnya 2.078 perusahaan pertambangan dicabut izin usahanya. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version