SEMARANG, Lingkarjateng.id – Warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), digegerkan dengan kelakuan seorang pria pemilik indekos yang memakan kucing.
Setelah ditelusuri, pria tersebut ternyata merupakan pemilik indekos yang tidak jauh dari Universitas Negeri Semarang (Unnes). Dia digerebek oleh salah satu penyewa kos karena curiga kucing yang biasa diberi makan tiba-tiba hilang.
Penggerebekan tersebut diketahui lewat video pendek di sosial media (sosmed) yang memperlihatkan seorang pria sedang memakan seonggok daging yang diduga kucing.
Dalam rekaman tersebut, sang pembuat video juga menunjukkan bekas tempat pemotongan kucing disertai dengan percakapannya dengan pelaku. Percakapan itu memuat pengakuan pelaku sekaligus pemilik indekos yang terpaksa memakan daging kucing sebagai obat diabetes.
“Kalau tidak makan daging (kucing, red.), tinggi terus gulanya,” kata pemilik indekos dalam rekaman video itu.
Polisi dari Polrestabes Semarang yang mendapati kabar video viral tersebut langsung melakukan penelusuran di lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku yang merupakan pemilik indekos berinisial NY (63).
“Iya, benar. Itu viral di medsos. Kami klarifikasi yang bersangkutan mengakui bersalah,” kata Kapolsek Gunungpati Semarang, Kompol Agung Raharjo, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Kompol Agung mengatakan NY mengaku telah memakan daging kucing lebih dari sepuluh kali.
“Menurut yang bersangkutan untuk menurunkan sakit gula (diabetes, red.),” kata Kompol Agung.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pendalaman.
“Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak 3 tahun lalu,” ucapnya saat pers rilis pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah peralatan untuk memasak daging kucing serta sejumlah potongan tulang yang berasal dari kucing tersebut.
Saksi mata berinisial N mengaku memergoki NY membawa alat pukul pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Setelah itu, kita dia, terdengar suara benturan keras.
“Tiba-tiba pas itu bapak kos ke sini sama bawa alat pukul. Pas ada suara keras saya keluar kamar. Belum tahu itu apa, terus cari-cari, saya yang pertama kali (viralkan, red.) rekaman suara itu. Karena habis bolak-balik di sini, saya samperin. Ternyata dia ngaku sendiri. Pertama ngomong ‘Maaf, Mas, tadi habis pukul kucing, mau saya makan. Maaf kalau itu ganggu nurani Anda’. Ya kaget, langsung aku rekam,” katanya.
Sebelumnya, kata dia, saat menjelang Idul Fitri tahun lalu, salah seorang penghuni kos juga melihat alat penanak nasi milik NY berisi kucing yang dimasak. Saat itu sempat hendak diviralkan, tapi akhirnya diurungkan.
“Penasaran karena bau beda. Pas dibuka temen saya, ada kucing. Udah lagi direbus. Waktu itu pas saya balik kampung,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Meski demikian, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Pihak kepolisian saat ini juga masih berkoordinasi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)