Buruh Tolak Upah Murah, Bupati Jepara : Semua Sama-Sama Terdampak

DEMO BURUH JEPARA 2

ASPIRASI: Banner bermuatan keluh kesah buruh disunggi tinggi-tinggi oleh peserta aksi buruh menolak kenaikan UMK sebesar 0,06 persen, belum lama ini. (Adhik Kurniawan / Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Serikat buruh di Kabupaten Jepara sebelumnya telah mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara untuk mendesak Bupati Jepara mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait permasalahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara yang naik hanya Rp1.403 (0,06 persen).

Menyikapi tuntutan tersebut, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, jika memang langkah tersebut dapat diambil maka akan dilakukan. Meski demikian, pihaknya juga mengaku harus mengomunikasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha.

“Kalau itu menjadi langkah untuk jembatan usulan karyawan ke pengusaha, pemerintah akan mengambil langkah itu. Tapi harap sabar terlebih dahulu, agar komunikasi kami upayakan kedua belah pihak untuk menemukan titik tengahnya. Karena semua (buruh dan pengusaha) juga sama-sama terdampak,” kata Andi, sapaan akrab Bupati Jepara.

Serikat Buruh Datangi DPRD, Tolak Kenaikan UMK Jepara 2022 Hanya Rp1.403,-

Andi menegaskan, bila memang ada celah pihaknya akan mencoba mengomunikasikan untuk dijadikan pertimbangan. Namun, jika terkait peraturan baru mengenai pengupahan, dia tidak bisa menolak usulan tersebut karena aparat negara harus taat dengan aturan yang ada.

“Jadi surat keputusan akan coba kita komunikasikan lebih lanjut. Jika hal itu memang tidak menyalahi Undang-Undang,” tegas Andi.

Diberitakan sebelumnya, Murdianto selaku perwakilan buruh dalam audiensi di DPRD Jepara tidak menyebutkan berapa besar tambahan insentif untuk surat edaran tersebut. Namun, surat tersebut berisi perintah kepada pihak perusahaan untuk memberikan tambahan insentif yang dijadikan sebagai pengganti biaya pembelian perlengkapan protokol kesehatan (prokes).

Sebab, menurut Murdianto, selama ini para buruh membeli dengan uangnya sendiri. “Besaran insentif bisa kita sesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing, agar adil. Jadi saya rasa, dari kami usulan ini cukup realistis,” terang Murdianto. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version