Buruh Jateng Kekeh Desak Ganjar Naikkan UMK 10 Persen

DEMO BURUH

UNJUK RASA: Aksi FSPMI-KSPI Jateng di depan Kantor Gubernur Jateng, Selasa (7/12). (Dinda Rahmasari / Lingkarjateng.id )

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng. Mereka kekeh meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 10 persen.

Ketua DPW FSPMI KSPI Provinsi Jateng, Aulia Hakim mengatakan, ada tiga tuntutan yang disampaikan pada aksi yang dilakukan pada Selasa (7/12) itu. Pertama, pihaknya meminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan kenaikan UMK.

Sebab, pada 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan turunan termasuk PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan bertentangan dengan UUD 1945.

Kecewa UMK Jateng 2022 Rendah, Buruh Bermunajat di Depan Kantor Gubernur

Kedua, meminta Ganjar merevisi kenaikan UMK 2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

“Kami meminta kepada Pak Ganjar untuk merevisi Keputusan Nomor 561 yang ditetapkan berdasarkan PP 36,” ujar Aulia Hakam.

Terakhir, FSPMI-KSPI Jateng meminta Ganjar untuk menetapkan kenaikan upah sebesar 10 persen. Angka tersebut didapat dari hasil perhitungan kebutuhan wajib buruh di masa pandemi.

“Setidaknya memberi tambahan untuk membeli kebutuhan wajib pandemi Covid-19. Seperti masker, hand sanitizer, vitamin. Setelah kita survey kebutuhan masa pandemi Covid-19 muncullah angka di atas 10 persen. Atau bisa dikatakan Rp 300-400 ribu. Makanya. Pak Ganjar harus memiliki terobosan Rakyat Jateng Makmur,” tuntutnya.

Menurutnya permintaan upah jika tidak melebihi ambang batas masih dianggap wajar dan tidak melanggar aturan.

Sebagai informasi, menurut keterangan Aulia Hakim, nilai ambang batas di Jateng ada di kisaran Rp 4 juta. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengenai tuntutan dari buruh tersebut. Ketika tim Lingkar Jateng  mencoba mengorek sisi humanis Ganjar akan nasib buruh, orang nomor satu di Jateng itu masih tak bergeming. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version