Aksi Tuntut UMP Jateng Berlanjut, Ganjar Arahkan Buruh Gugat Peraturan Pemerintah

HL 17

AKSI: Sejumlah buruh melakukan aksi protes di depan Kantor Gubernur Jateng, belum lama ini. (M. Elang Ade Iswara/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Aksi buruh dalam memperjuangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) masih berlanjut. Berkali-kali para buruh menggelar aksi guna mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar merevisi penetapan UMP Jateng 2022.

Menanggapi aksi buruh, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengarahkan buruh gugat peraturan pemerintah. Menurutnya, penetapan UMP Jateng 2022 yang hanya naik 0,78 persen sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Ganjar menegaskan, penetapan UMP itu sudah berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia meyakini formula perhitungan upah sudah baku dan tidak bisa diubah secara tiba-tiba.

Tuntut Revisi UMP Jateng 2022, Buruh Gelar Aksi Jalan Kaki 37 Kilometer Memakai Daster

Ganjar mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menetapkan UMP Jateng tahun 2022. Penetapan ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“Maka kemudian ini bukan soal cerita berani atau cerita bisa mengubah atau tidak mengubah. Kenapa kemudian saya lakukan dorongan untuk membuat SUSU, karena ini peluang lebih gede. Kalau kita mendorong politik makronya agar daya beli masyarakat tinggi, itulah pertemuan sebelum UMP saya tetapkan dengan pengusaha,” tutup Ganjar.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari saat dikonfirmasi mengenai upaya revisi UMP, pihaknya memilih untuk bungkam.

Namun demikian, Sakina tetap menghormati usulan para serikat buruh. “Saya hormati betul usulan dari para Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB),” katanya kepada Lingkar Jateng, Senin (27/12). (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version