SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wali Kota (Walkot) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengingatkan kembali kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Saya selalu mengingatkan, sudah berkali-kali kami membuat edaran terkait dengan netralitas ASN, baik waktu pilpres maupun waktu kemarin juga. Pokoknya kalau seperti sekarang ini harus libur main medsos (media sosial),” kata Wali Kota di Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Semarang”.
Imbauan tersebut juga disampaikannya terkait dengan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengenai dugaan ketidaknetralan ASN.
Meskipun sudah mengeluarkan surat edaran dan terus mengimbau jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk menjaga netralitas, kata dia, semua kembali pada kesadaran masing-masing individu.
Menurut dia, tidak mungkin untuk mengecek satu per satu media sosial ASN mengingat ada sekitar 17.000 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang.
“Konsekuensi hal yang kecil bisa jadi besar. Saya minta pada teman-teman untuk menyadari hal seperti itu. Apalagi, kalau sudah ada jejak digital karena sekarang ini mudah sekali ketahuan. Nah, yang saya ingatkan seperti itu,” ucapnya.
Ita menegaskan bahwa ASN berhak mendukung dan bebas memilih calon pimpinan daerah. Namun, seharusnya tidak ditunjukkan atau diperlihatkan karena akan menyangkut profesionalisme dan keberlangsungan karier ke depannya.
Apalagi, kata dia, sebelumnya sudah ada kasus pemberhentian pegawai karena terbukti tidak netral sehingga jangan sampai hal yang sama terjadi di jajaran Pemkot Semarang.
“Kalau seperti ini yang masa depannya (bisa terancam, red) mereka, bukan saya. ‘Kan nanti ada hukuman. Ada yang bahkan waktu yang lalu pilpres itu non-ASN apa PPPK diberhentikan. Ini ‘kan konsekuensi pada diri mereka masing-masing,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang mengaku telah menangani empat dugaan pelanggaran kampanye selama empat pekan, dimulainya tahapan kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hal ini diawali informasi adanya oknum ASN yang memberikan tanda like (suka) terhadap unggahan akun Instagram calon tertentu.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran. Dalam perkara ini, pihaknya meminta keterangan ASN terkait yang mengakui memberikan tanda like karena tidak sengaja.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman.
Arief mengingatkan kepada ASN untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada Pilkada Serentak 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)