Wajib Masuk Terminal, Dishub Semarang Tertibkan 17 Agen Bus

MENERTIBKAN: Penertiban agen bus yang berada di pinggir jalan oleh petugas Pemkot Semarang. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

MENERTIBKAN: Penertiban agen bus yang berada di pinggir jalan oleh petugas Pemkot Semarang. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penegakan peraturan dari Wali Kota Semarang Nomor 551.2/166 Tahun 2022, tentang penerapan rute bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Kementrian Perhubungan Darat Terminal Tipe A Mangkang.

Selama sepekan penegakan, ada 17 agen bus di sekitar Terboyo dan Jalan Siliwangi (Krapyak-Jrakah) ditertibkan oleh petugas gabungan. Selain itu, ada delapan bus yang mendapatkan peringatan karena tidak masuk ke terminal.

“Sebenarnya agen ini jadi tempat naik turun penumpang. Ini menyimpang trayek karena ngetem di ruas jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan. Dua agen di Terboyo juga sudah kita bongkar,” kata Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang.

Pemkot Semarang Bakal Luncurkan Feeder 3 Trans

Danang menjelaskan, jika penertiban akan terus dilakukan agar bus bisa beroperasional sesuai dengan trayek dan masuk ke terminal Tipe A Mangkang dan telah disediakan tempat bagi agen bus secara gratis.

“Penindakan tegas berupa tilang atau kita kandangkan di terminal. Untuk agen yang tanpa izin, kita tertibkan dengan dibongkar, dan yang berizin kita berikan peringatan,” tambahnya.

Sesuai trayek, lanjut Danang, bus dari Jakarta jurusan ke Solo, wajib keluar di exit tol Kaliwungu dan masuk terminal untuk naik turun penumpang. Lalu kembali masuk tol Kaliwungu untuk melanjutkan perjalanan ke Solo via exit tol Ungaran. 

Dishub Semarang Tambah Titik Uji Coba Parkir Elektronik

Sementara bus dari Solo Jogja, tujuan Jakarta, wajib masuk Tol Ungaran, keluar di exit Tol Kaliwungu ke terminal Mangkang. Lalu masuk lagi ke Tol Kaliwungu untuk ke arah Jakarta. Kemudian untuk bus arah Surabaya dari Tol Kaliwungu masuk ke terminal Mangkang. Lalu kembali lagi masuk tol dan keluar di tol Kaligawe.

“Koordinasi sudah kita lakukan dengan pihak terminal, polisi agar bus masuk terminal. Bus tidak boleh masuk kota agar kepadatan jalan bisa berkurang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Tipe A Mangkang, Reno Adi Pribadi membeberkan, jika empat agen yang ditertibkan berada di eks Terminal Terboyo. Sementara 13 Agen lainnya ada di Jalan Siliwangi sampai Krapyak dan Jrakah.

“Sesuai fungsinya, agen sebenarnya hanya untuk tempat menjual tiket, namun tak jarang ditemukan agen yang menjadi tempat pemberangkatan ataupun tempat turun penumpang. Hal ini yang membuat bus tidak masuk terminal,” bebernya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version