KABUPATEN SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan pengelolaan dana pensiun Perumda Tirta Bumi Serasi (PDAM) Kabupaten Semarang pada 2017-2018 yang melibatkan mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018, Muhammad Agung Subagyo kepada dua instansi di wilayah setempat.
Adapun uang yang diserahkan oleh Kejari Kabupaten Semarang ini sebanyak Rp 8.562.047.995.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan penyerahan uang pengganti ini mendasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dimana uang pengganti ini sebelumnya kami titipkan sebagai uang pengganti dan disimpan di rekening tanpa bunga pada Rekening Penerimaan Lain (RPL) Kejari Kabupaten Semarang pada Bank BRI Cabang Ungaran,” ungkap Ismail Fahmi saat memberikan keterangan di Kantor Bank BRI Cabang Ungaran, Kamis, 24 Januari 2025.
Kajari Kabupaten Semarang itu mengatakan, bahwa uang pengganti ini akan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Semarang, yaitu ke Perumda Tirta Bumi Serasi atau PDAM Kabupaten Semarang sebanyak Rp 8.562.047.995.
“Dan dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 40.442.021 akan dikembalikan kepada Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi),” katanya kembali.
Sehingga, lanjutnya, uang pengganti pada tindak pidana korupsi itu akan diserahkan di dua instansi, yakni PDAM Kabupaten Semarang dan Dapenma Pamsi.
“Sementara untuk terdakwa sendiri sudah divonis hukuman badan (kurungan/penjara) selama 1,5 tahun berdasarkan dari putusan Pengadilan Tipikor di Semarang,” imbuh Ismail.
Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan pengelolaan dana pensiun PDAM Kabupaten Semarang ini ialah mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang, pada periode 2014-2018, yakni Muhammad Agung Subagyo.
“Dan yang bersangkutan sudah mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor, termasuknya beberapa poin dari Putusan Pengadilan Tipikor ini salah satu poinnya yaitu supaya kami dari Kejari Kabupaten Semarang mengembalikan uang tersebut kepada dua instansi di Kabupaten Semarang, yakni PDAM melalui kas daerah dan juga Dapenma Pamsi,” tegas Ismail Fahmi.
Sementara itu, ditambahkan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, karena dana ini berasal dari iuran perusahaan dan karyawan, maka nantinya Pemkab Semarang akan meminta rincian dari Dapenma Pamsi terkait hak perusahaan serta hak karyawan atas uang tersebut.
“Tindak lanjutnya, tentu nanti Pemkab Semarang bersama PDAM Kabupaten Semarang beserta dewan pengawas (dewas), serta DPRD Kabupaten Semarang akan melaksanakan rapat bersama dalam rangka pemanfaatan dana tersebut,” sambungnya.
Hal yang sama juga akan dilakukan untuk dana pengganti ke PDAM, Ngesti menyatakan akan kembali melaksanakan rapat dan membahas bersama pemanfaatan dana pengganti itu.(Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)