Tempat Usaha Tanpa PeduliLindungi Terancam Disegel Satpol PP Semarang

Satpol PP Semarang

PATUH: Pengunjung salah satu mal di Semarang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum berbelanja. (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Tempat usaha tanpa aplikasi PeduliLindungi terancam disegel oleh Satpol PP Semarang selama 3 hari. Sanksi tegas tersebut diberlakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di ruang publik.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, semua tempat usaha wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. “Jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka tempat usaha tersebut akan mendapatkan sanksi penyegelan 3 hari,” ujarnya, Kamis (10/2).

Sanksi tegas dilayangkan untuk menegakkan Perda Semarang terkait protokol kesehatan (prokes). Saat ini pihak Satpol PP Semarang tengah menggencarkan operasi prokes di Ibu Kota Jawa Tengah. Hal tersebut lantaran sejak Januari 2022 angka kasus Covid-19 terus merangkak naik.

“Operasi tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Terakhir pada Selasa (8/2) di Pasar Karangayu dan Mal Paragon. Kami (Satpol PP Semarang) melakukan operasi bersama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional memang belum 100 persen. Tepatnya baru 90 persen. Akan tetapi, saat dilakukan swab di lokasi tersebut hampir seluruhnya negatif. Untuk mendisiplinkan, pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yakni sanksi fisik push up berupa 20 kali.

Hanya saja, kondisi hujan yang mengguyur saat operasi prokes di pasar tradisional membuat pihaknya kurang kondusif untuk memberikan sanksi.

“Kami tidak ada sanksi denda. Sudah saya sampaikan ke Pak Wali kebijakan nyapu pasar tidak sampai karena luas. Tadi malam, remaja tiga orang kami suruh push up. Hari ini di pasar karena pengap jadi ada yang maskernya diturunkan ke bawah,” jelasnya.

Satpol PP Semarang meminta agar warga tetap patuh prokes. Sementara, pengusaha dihimbau terus bisa mengingatkan karyawan tokonya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Pemerintah tidak mau ekonomi terpuruk karena Covid-19. Makanya para pengusaha diberi kebebasan untuk tetap menjalankan usaha, tapi kami minta tetap melakukan prokes dengan tertib,” ucapnya. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar)

Exit mobile version