SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penembakan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa status Aipda R, anggota polisi yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut, masih sebagai terperiksa dan sedang menjalani proses kode etik profesi.
“Kasus pidana ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat, jika bukti-bukti cukup kuat, status yang bersangkutan akan dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik harus membuktikan keterlibatan dengan bukti-bukti yang ada sebelum menetapkan tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Polda Jateng pada Senin, 2 Desember 2024.
Artanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara paralel, baik melalui proses kode etik maupun tindak pidana. Menurutnya, salah satu langkah penting dalam pengumpulan bukti kasus ini adalah dengan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk pemeriksaan secara forensik.
“Ekshumasi menjadi salah satu cara untuk membuktikan apakah anggota tersebut bersalah. Bukti ini akan menguatkan jika anggota tersebut memang melakukan penembakan,” tambahnya.
Menanggapi video yang ditunjukkan keluarga korban, yang memperlihatkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan, Artanto menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada tim penyidik.
“Proses penyidikan harus kita ikuti bersama. Tidak semua informasi bisa disampaikan ke publik secara vulgar, tetapi dalam persidangan nanti akan ada kejelasan dengan kehadiran hakim, saksi, dan terdakwa. Prosesnya akan transparan,” ujarnya.
Artanto juga memastikan bahwa kasus ini diawasi secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Divisi Propam Mabes Polri, serta pengawas internal Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
“Tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini. Semua lembaga terkait sudah hadir dan memantau prosesnya,” jelasnya.
Terkait dengan pemanggilan Komisi III DPR RI terhadap Kapolrestabes Semarang, Artanto meminta agar hal tersebut langsung ditanyakan kepada pihak terkait.
“Kita serahkan kepada beliau (Komisi III) untuk menjawab,” pungkasnya. (Linkgar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)