SEMARANG, Lingkarjateng.id – Calon Bupati Semarang terpilih, Ngesti Nugraha, mengaku belum menerima surat resmi terkait rencana kegiatan retreat kepala daerah yang akan diselenggarakan Presiden RI Prabowo Subianto. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, selama 7 hari.
“Belum, saya belum menerima surat resmi terkait rencana retreat kepala daerah,” kata Ngesti di Kabupaten Semarang pada Jumat, 24 Januari 2025.
“Saya masih menunggu surat resminya,” sambungnya.
Meski demikian, Ngesti mengaku siap mengikuti kegiatan retreat kepala daerah yang rencananya akan diisi pemateri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait edukasi pemberantasan korupsi di pemerintah daerah.
Adapun terkait pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Ngesti juga mengaku masih menunggu keputusan finalnya.
“Kalau dari perkembangan saat ini dari koordinasi KPU, DPR RI, Bawaslu, dan Kemendagri, pelantikan akan dilaksanakan di Istana Merdeka secara serentak pada 6 Februari 2025,” katanya.
Disinggung mengenai persiapan pelantikan, Ngesti yang saat ini juga masih menjabat sebagai Bupati Semarang mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki persiapan khusus.
“Karena sekarang ini saya juga masih fokus menjalankan tugas saya sebagai Bupati Semarang hingga periode saya dengan Pak Basari habis pada 6 Februari nanti bersamaan dengan pelantikan saya bersama Ibu Nur Arifah. Karenanya, kami ingin semuanya berjalan baik, adem, ayem, dan kondusif di Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Semarang terpilih, Nur Arifah, juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kegiatan retreat kepala daerah.
“Insyaallah siap, semoga diberi kesehatan selalu dan panjang umur supaya bisa melaksanakan instruksi apa pun dari pemerintah pusat dengan baik, dan melaksanakan tugas-tugas sebagai Wakil Bupati Semarang dengan maksimal nantinya setelah pelantikan,” kata Arifah.
Sebagai informasi, DPR RI melalui Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki perkara sengketa di MK akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)