Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembobol Kantor Pos

KIRIAN 1

GELAR PERKARA: Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (putih) saat ungkap kasus perampok kantor pos, Rabu (12/1). (Adhik Kurniawan/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membekuk komplotan pembobol kantor pos di wilayah Jawa Tengah. Melalui Subdit 3 Jatanras Polda Jateng berhasil menetapkan lima tersangka. Namun satu diantaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, empat orang berinisial AH (41), AP (27), ES (36), SM (32) adalah yang berhasil ditangkap. Kemudian otak atas aksi tersebut MJ (40) masih berstatus DPO.

“Kelima pelaku mempunyai peran masing-masing, pelaku yang masih DPO MJ (40) yang juga merupakan otak pelaku mempunyai peran mengeksekusi setiap tempat yang menjadi incarannya. Sedangkan 4 orang lainya bertugas sebagai driver dan melakukan pengawasan,” kata Djuhandani, saat memimpin Konferensi Pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (12/1).

Polda Jateng Bekuk Pelaku Pencucian Uang Hasil Jual Narkoba

Djuhandani memaparkan, modus yang dilakukan komplotan tersebut dengan cara memotong pagar kawat duri, mencongkel gembok dan merusak pintu kemudian mengangkut barang hasil curiannya dengan menggunakan mobil. Diketahui, para pelaku juga sudah melakukan aksinya dari bulan Oktober 2021.

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 5 tempat yang sudah disatroni komplotan tersebut dengan sasarannya kantor pos. “Kantor pos menurut para pelaku merupakan tempat yang mudah untuk dirampok. Kelima tempat yang dirampok oleh komplotan tersebut adalah kantor pos Pekalongan, kantor pos Slawi, tower kantor pos Wonosobo, tower kantor pos Pekalongan dan Alfamart Kajen,” jelas Djuhandani.

Dari aksi tersebut, imbuh Djuhandani, menurut keterangan pelaku atas aksinya di lima lokasi berhasil menggasak uang sekitar Rp 90 juta dan berhasil menggondol 1 buah genset senilai Rp 7 juta.

Polda Jateng Pastikan Jalan Tol Aman Dilewati saat Nataru

“Atas keterangan pelaku, mereka mendapat bagian sekitar Rp 20 juta pada lokasi yang membuahkan hasil besar. Sedangkan beberapa pelaku juga sudah membelikan hasil bagiannya tersebut untuk dibelikan barang-barang berharga seperti kalung emas dan motor,” tambah Djuhandani.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1), Ke 4 dan 5 KUHP dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version