Pendaftaran CPNS 2019 Dinilai Diskriminatif, Permohonan Kasasi Penyandang Disabilitas Dikabulkan

PERMOHONAN KASASI

TUNTUT KEADILAN: Muhammad Baihaqi foto bersama dengan tim LBH Semarang pasca sidang di PTUN Semarang. (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Perjalanan panjang Muhammad Baihaqi dalam memperjuangkan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membawa hasil baik. Kasasi yang diajukan terkait tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS tahun 2019 akhirnya dikabulkan.

Kendati demikian, putusan tersebut masih tercantum dalam website Mahkamah Agung dan belum dikirimkan ke PTUN Semarang. Sehingga pihaknya masih menunggu putusan tersebut turun sembari mempersiapkan upaya-upaya selanjutnya.

“Kasasi dikabulkan, begitu juga gugatan pertama dikabulkan. Termasuk meminta supaya objek sengketa itu dibatalkan dan juga dikeluarkan objek tata usaha baru. Kemarin kita konfirmasi ke PTUN Semarang dan putusannya belum dikirimkan. Ketika kami mencari data terkait putusan ini juga belum ada, sehingga tahap awal ini kami masih menunggu putusan ini turun dan kita melakukan upaya selanjutnya,” ujar Arif Samsudin, Kuasa Hukum Baihaqi dari LBH Semarang, Rabu (15/12).

Penyandang Disabilitas Jepara Diminta Urun Pendapat

Arif mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah memberitakan bahwa Muhammad Baihaqi menang dalam kasus tersebut. Sehingga, apa yang diupayakan selama ini menemukan jalan keluar dan pihaknya tidak melanggar peraturan yang ada di pemerintah.

Selain itu, pihaknya sudah mengkonsolidasikan jaringan untuk melakukan upaya bahwa putusan tersebut bukan hanya di atas kertas. Namun bisa diimplementasikan pada kasus yang dialami oleh Muhammad Baihaqi.

“Entah nanti dari Sekda Jateng seperti apa putusannya, apakah seleksi sendiri atau serta-merta diikutkan CPNS 2021. Tapi tentu kami berharap agar putusan ini bisa dijalankan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Muhammad Baihaqi, seorang penyandang tuna netra menggugat Sekda Jateng karena melanggar peraturan dalam seleksi CPNS 2019. Arif menjelaskan peraturan yang dilanggar yakni dari Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019. 

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa para penyandang disabilitas dapat mendaftar pada semua formasi dengan hanya mempertimbangkan ijazah dan kualifikasi pendidikan yang sesuai. Namun tindakan yang dilakukan Sekda Provinsi Jateng, justru berbalik arah dari surat tersebut yakni dengan mengklasifikasikan ragam jenis disabilitas pada Pendaftaran CPNS Tahun 2019. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version