Pemkot Semarang Bebaskan Biaya Pemakaman Warga hingga Juni 2022

POTRET: Suasana TPU Jatisari, Kota Semarang milik Pemkot Semarang. (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

POTRET: Suasana TPU Jatisari, Kota Semarang milik Pemkot Semarang. (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membebaskan biaya pemakaman warga hingga bulan Juni 2022 mendatang. Hal tersebut berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot Semarang.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang Printer Metromedia Technologies (MMT) di setiap TPU.

“Sesuai arahan dari Pak Wali Kota, Hendrar Prihadi yang warga dari lahir sampai meninggal ini gratis. Kita coba upayakan biaya pemakaman di TPU milik Pemkot gratis tanpa biaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).

Pemkot Semarang Bakal Luncurkan Feeder 3 Trans

Adapun sejumlah TPU yang digratiskan biaya pemakamannya yakni TPU Bergota, Trunojoyo, Kesambi/Sompok, Kembangarum (bergota II), Tawanggalik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I/Cina.

Kemudian TPU Kedungmundu II/Kristen, Kedungmundu III/Veteran, Dadapan/Sendang Mulyo, Palir, Pedurungan Lor dan terakhir TPU di Banjardowo. Biaya gratis yang dimaksud antara lain retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pembongkaran makam, penggunaam jenazah satu kali pakai di dalam Kota Semarang dan penggalian serta perapian makam.

“Kalau ada biaya patok atau batu nisan itu tidak termasuk, itu biaya dari ahli waris. Perpanjangan pesan tempat juga masih dikenai biaya, tapi sejak 2019 saya jadi kepala, saya sudah stop pemesanan tempat pemakaman,” terangnya.

Pemkot Semarang Jadi Pemda Terbaik Kedua di Indonesia Versi Monitoring KPK

Dia menegaskan, pemakaman gratis hanya berlaku di TPU yang dikelola Pemkot Semarang. Jika warga memakamkan di luar TPU milik pemkot yang menimbulkan adanya biaya, itu bukan menjadi kewenangan Disperkim Kota Semarang.

Hal tersebut perlu ditekankan mengingat adanya beberapa laporan terkait biaya pemakaman. Pihaknya mencatat, ada sekira 500 TPU di Kota Semarang, namun yang dikelola Pemkot Semarang hanya 14 TPU saja.

“Kalau ada laporan TPU yang dikelola pemkot menarik biaya, orang yang meminta biaya dan sebagainya akan saya kasih sanksi. Kita harus bertindak tegas,” tegasnya.

Ali mengaku, sudah mengumpulkan seluruh koordinator TPU terkait kebijakan ini. Pihaknya meminta seluruh petugas yang bekerja di TPU Pemkot tidak memungut biaya pemakaman. Lebih lanjut, Ali menuturkan saat ini Disperkim Kota Semarang sedang menyusun regulasi pembebasan biaya pemakaman. Sembari menunggu regulasi yang baru, terkait pemakaman masih menggunakan peraturan daerah yang lama.

Pemkot Semarang Fokus Menjadi Kota Penghasil Logam

Sementara, Firhan (32) salah satu warga Kota Semarang mengapresiasi langkah tersebut. Sebab menurutnya kebijakan itu meringankan masyarakat khususnya bagi keluarga yang sedang berduka.

“Kalau ada yang meninggal kan masih diliputi duka, kalau ada banyak biaya seperti misalnya pemakaman malah menjadi beban. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa untuk seterusnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar)

Exit mobile version