SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah menerima surat rekomendasi sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah untuk Suparman, Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, yang dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) Desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, menjelaskan bahwa dalam surat tersebut, Suparman dinyatakan tidak melanggar UU Pilkada. Namun, Kades Bantal itu dinyatakan melakukan pelanggaran UU Desa karena bersikap tidak netral dalam Pilkada.
“Memang dinyatakan melanggar UU Desa karena dianggap tidak netral, dan kebetulan lagi saat peristiwa itu terjadi, yang bersangkutan atau Kades Bantal ini mengendarai kendaraan dinas miliknya,” ucapnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Untuk menindaklanjuti surat dari Bawaslu Jateng, kata Djarot, jajaran Pemkab Semarang akan menggelar rapat pemberian putusan sanksi kepada Kades Bantal pada Kamis, 24 Oktober 2024 besok.
“Besok kami Pemkab Semarang akan mengadakan rapat sebagai upaya tindak lanjut dari surat rekomendasi dari Bawaslu Jateng itu, yang akan langsung dipimpin oleh Plt. Bupati Semarang,” tegasnya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Kades Bantal, Djarot menjelaskan bahwa hal itu akan dimusyawarahkan dulu dalam rapat besok.
“Hasil sanksi yang pantas untuk diberikan ini, akan langsung kami berikan ke Kades Bantal ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menambahkan bahwa saat ini Kades Bantal sudah mendapatkan teguran lisan dari Camat Bancak.
“Untuk sanksi, tentu menunggu hasil rapat besok bersama Plt. Bupati Semarang. Tapi memang yang terburuk sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemberhentian dari jabatan Kades Bantal. Ini dengan catatan kalau mengulanginya lagi,” paparnya.
Mengingat adanya undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur netralitas, ia pun mengimbau kepada seluruh kades di Kabupaten Semarang untuk bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada 2024.
“Jika melanggar, maka akan ada sanksi yang harus mereka terima dari Pemkab Semarang dan Bawaslu setempat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)