Pelaku Pembunuhan Penjaga Keamanan Toko di Semarang Berhasil Diringkus

GELAR PERKARA: Polda Jateng saat melakukan konferensi pers terkait pelaku pembunuhan penjaga keamanan toko di Semarang, Kamis (31/3). (Adhik Kurniawan/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Polda Jateng saat melakukan konferensi pers terkait pelaku pembunuhan penjaga keamanan toko di Semarang, Kamis (31/3). (Adhik Kurniawan/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang disertai pembunuhan seorang penjaga keamanan toko kamera di Jalan Diponegoro, Semarang. Modus pelaku yakni melakukan aksi berusaha tiduran di lokasi emperan toko yang menjadi targetnya, dengan tujuan mempelajari situasi sekitar.

Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, saat gelar perkara pada Kamis (31/3). Dia mengatakan, pelaku tersebut adalah Rismantoro, warga Karangsambung, Kebumen.

“Jadi pelaku beraksi sendiri sudah punya niat mencuri, dia datang pura-pura tiduran di toko malam hari dalam keadaan sepi dengan alasan mensurvei lokasi,” ungkap Kombes Djuhandani.

Dirkrimum memaparkan, aksi pelaku yang tiduran di toko langsung ditegur oleh korban yang menjadi petugas penjaga keamanan atau satpam untuk segera meninggalkan lokasi bila tidak ingin dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polda Jateng Gelar Sidak Minyak Goreng

Namun, pelaku yang kesal akhirnya mengambil tas dan batu dipukulkan ke kepala korban hingga tergeletak. 

“Korban dipukul dengan batu empat kali di kepala belakang hingga pingsan tengkurap,” ungkap dia.

Korban yang sudah tidak berdaya, lanjut Dirkrimum, pelaku kemudian mengambil motor dan peralatan las dengan tujuan membuka rolling door, namun tidak berhasil. Kemudian, pelaku memilih masuk pintu belakang dengan naik atap plafon.

Mengetahui korban sudah dalam keadaan telentang, pelaku langsung berupaya menusuk tubuh korban dengan pisau. 

“Korban tusuk perut korban beberapa kali dan menggorok lehernya hingga tewas,” lanjut dia. 

Kapolda Jateng Sebut Masalah Wadas telah Selesai

Mengetahui korban sudah meninggal dunia, pelaku dengan leluasa masuk toko dan mengambil kamera serta mengambil handphone korban. Disebutkan, pelaku berhasil menggasak kamera usai kegiatan selesai pada jam 5 pagi. 

“Kemudian pelaku kabur. Handphone korban diambil dan kemudian dibuang,” ungkap dia.

Warga yang mendapati rekannya Supriyono sudah tergeletak tidak bernyawa, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng. Polisi yang mendapati laporan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan memeriksa saksi.

Atas perbuatanya, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 3 unit kamera, 1 unit drone, 2 lensa kamera, peralatan las, pisau, sepeda motor pelaku sebagai sarana kejahatan. 

“Pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 4 serta pasal 339 KUHP ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,” tutup dia. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)

Exit mobile version