Ombudsman Jateng Tindaklanjuti Penahanan Ijazah di Semarang

DISKUSI: Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah saat menyelesaikan pengaduan dari orang tua atau wali murid yang telah lulus dari bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta di Kota Semarang. (Dok. Ombudsman/Lingkarjateng.id)

DISKUSI: Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah saat menyelesaikan pengaduan dari orang tua atau wali murid yang telah lulus dari bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta di Kota Semarang. (Dok. Ombudsman/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah telah menyelesaikan pengaduan dari orang tua atau wali murid yang telah lulus dari bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta di Kota Semarang pada tahun 2020 lalu. Dimana, ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SMA tersebut tidak kunjung diserahkan karena terdapat tunggakan biaya pendidikan.

Hal itu disampaikan oleh Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, melalui keterangan tertulis pada Rabu (16/3). Dia mengatakan, Ombudsman telah menerima pengaduan terkait dugaan maladministrasi atas belum ditindaklanjutinya permohonan pelapor terkait ijazah anaknya yang masih ditahan oleh sekolah.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelapor telah mengurus surat keterangan tidak mampu secara ekonomi yang diterbitkan lurah. Untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak sekolah dengan harapan ijazah anaknya diserahkan oleh sekolah,” kata Farida, sapaan akrabnya.

Ombudsman Jateng Tindaklanjuti 16 Aduan Masyarakat

Namun, lanjut Farida, upaya pelapor tersebut belum menggerakkan pihak sekolah untuk menyerahkan ijazah tersebut. Karena pihak sekolah dan yayasan tetap meminta agar tunggakan biaya pendidikan anak pelapor dilunasi.

Atas laporan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah meminta klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah sebagai pembina dan pengawas penyelenggaran pelayanan pendidikan.

Klarifikasi itu, Ombudsman meminta Disdikbud Jateng untuk memfasilitasi dan mencari solusi atas tindakan sekolah yang masih menahan ijazah murid atau siswanya.

Ombudsman Jateng Temukan 9 Potensi Maladministrasi Dokumen Nelayan

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, lalu pihak sekolah dan pengurus yayasan mencari donatur untuk menyelesaikan tunggakan biaya pendidikan anak pelapor. Kemudian pada tanggal 11 Maret 2022, ijazah SMP dan SMA yang tertahan selama ini, telah diserahkan oleh pihak sekolah kepada pelapor,” lanjut dia.

Siti Farida menekankan, meskipun persoalan penahanan ijazah telah diselesaikan, pihaknya meminta kepada Disdikbud Jawa Tengah untuk melakukan monitor dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang masih menahan ijazah siswa.

Meskipun sekolah yang dilaporkan adalah sekolah swasta, Ombudsman berwenang memeriksa karena sekolah tersebut mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Daerah (APBD).

Diduga Maladministrasi, Ombudsman Investigasi Pengamanan Polisi di Desa Wadas

Selain itu, satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat juga mengemban misi negara sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yakni tentang Pelayanan Publik, sehingga Ombudsman juga berwenang untuk mengawasi.

“Ombudsman melakukan pengawasan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik di sektor pendidikan dapat terselenggara sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi kasus penahanan ijazah peserta didik kedepannya,” tutup dia. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)

Exit mobile version