Ombudsman Jateng Tindaklanjuti 16 Aduan Masyarakat

ombudsman jateng

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu. (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menindaklanjuti 16 laporan masyarakat ke tahapan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (31/1) kemarin. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu.

Sabarudin mengungkapkan, laporan tersebut terdiri dari 10 laporan masyarakat tahun 2022 dan 6 laporan masyarakat yang teregister akhir tahun 2021.

“Beberapa laporan tersebut lengkap secara formil dan materiil, sehingga kami lanjutkan ke tahapan pemeriksaan,” ujar Sabarudin saat dikonfirmasi pada Selasa (1/2).

Lebih lanjut dia mengatakan, per 1-31 Januari 2022 sebanyak 60 pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Jawa Tengah. Aduan tersebut teregister sebagai Konsultasi non laporan, Respons Cepat Ombudsman, dan laporan masyarakat. 

Ombudsman Jateng Temukan 9 Potensi Maladministrasi Dokumen Nelayan

Dari 60 pengaduan ke Ombudsman Jateng tersebut, tercatat 5 substansi terbanyak dilaporkan. Paling banyak yakni Pemerintahan Desa sejumlah 25 persen, kemudian Kepegawaian 12 persen, Kepolisian 10 persen, Agraria 8 persen, dan Pendidikan 8 persen. “Urutan substansi laporan di awal tahun ini tidak jauh berbeda dari statistik tahun 2021,” imbuhnya.

Pada 2021, katanya, Ombudsman RI Jawa Tengah sebanyak 691 pengaduan masyarakat. Adapun instansi yang paling banyak dilaporkan yakni Pertanahan/Agraria sebanyak 15 persen, Pendidikan 13 persen, Kepolisian 12 persen, Pedesaan 11 persen, dan Kepegawaian 8 persen.

“Kami mendorong kepada instansi baik pemerintah daerah, kementerian, lembaga tidak hanya sekadar menyediakan sarana pengaduannya saja, namun benar-benar dipastikan menindaklanjuti hingga selesai sesuai prosedur yang berlaku pada instansi tersebut,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar ada perbaikan layanan dari instansi penyelenggara pemerintahan. Sehingga segala aduan dari masyarakat dapat terselesaikan dengan tuntas. Hal itu perlu dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Selain itu juga sebagai wujud konkret hadirnya negara. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar)

Exit mobile version