KAB.SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dua tahun berturut-turut Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Semarang yang bertempat di Kecamatan Tuntang masuk 10 besar MPP tingkat kabupaten dengan kategori pelayanan dasar perizinan terbaik se-Indonesia.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebutkan, pada tahun 2023 lalu MPP Kabupaten Semarang mendapat peringkat ke-6 kategori MPP dengan pelayanan dasar perizinan. Sedangkan tahun 2024 ini, MPP Kabupaten Semarang menempati peringkat ke-8.
“Tentu kami, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Semarang memohon doanya, besok saya akan menghadiri undangan dari Kementerian PANRB dalam rangka untuk paparan terkait dengan MPP kita di Kabupaten Semarang yang ada di Tuntang,” ungkap Ngesti pada Senin, 5 Agustus 2024.
Penilaian ini didasari dengan bagaimana pelayanan mengenai perizinan yang diberikan Pemkab pada warganya melalui MPP.
Hal itu selaras dengan anjuran Kementerian PANRB yang menekankan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan pengintegrasian pelayanan secara fisik dan online dalam MPP.
Atas dasar itu, Pemkab Semarang meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kabupaten Semarang (Simaspulkam) yang memudahkan berbagai pelayanan lintas instansi untuk warga.
Pelayanan yang serba online itu, sambungnya, juga berdampak sangat baik bagi warga, termasuk pembuatan izin jadi lebih mudah dan cepat.
“Misalnya, ketika kita mencari informasi soal surat tata ruang itu bisa mencapai 15 hari bahkan 1,5 bulan lamanya (jika pembuatan di kantor). Tapi sekarang ini ketika kami melayaninya secara online bisa jadi hanya dengan waktu 10 menit saja (surat sudah jadi). Dengan catatan semua persyaratannya lengkap,” jelasnya.
Bahkan, kata Ngesti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang juga mendapatkan penghargaan sebagai OPD yang melaksanakan pelayanan publik dengan nilai sangat baik dari Menteri PANRB.
“Ke depan, kita akan semakin tingkatkan lagi berbagai pelayanan di Kabupaten Semarang untuk masyarakat lebih sejahtera,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)