SEMARANG, Lingkarjateng.id – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polresta Yogyakarta di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Senin, 13 Januari 2025.
Pembongkaran makam ini bertujuan untuk mendukung investigasi kriminal ilmiah guna mengungkap penyebab kematian warga Semarang yang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian Polresta Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Langkah ini kami harapkan dapat memberikan jawaban apakah benar ada tindak pidana yang terjadi. Pemeriksaan jenazah telah selesai dilakukan, namun hasilnya belum bisa kami sampaikan hari ini karena masih ada sampel organ tubuh yang sedang diteliti oleh tim dokter forensik,” ujar Kombes Pol Artanto.
Ia menambahkan bahwa transparansi penyelidikan kasus tersebut akan dijaga, dan hasil penelitian akan diumumkan setelah seluruh proses selesai. Menurutnya, sampel organ tubuh korban saat ini telah dibawa ke laboratorium untuk analisis lebih lanjut.
Menanggapi kondisi jenazah yang sudah lebih dari tiga bulan, ia menyatakan bahwa kondisi tersebut memang memengaruhi proses pemeriksaan. Namun, ia optimistis karena tim dokter forensik memiliki keahlian untuk mendapatkan jawaban.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini.
“Hari ini ada tambahan tiga saksi yang diperiksa. Proses ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidananya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil dari ekshumasi ini akan menjadi bukti pendukung penting untuk menentukan ada atau tidaknya kasus pidana.
Dalam penyelidikan ini, Polda Jateng juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban, masyarakat di sekitar lokasi kejadian, serta rumah sakit terkait.
Ketika ditanya mengenai peran Polresta Yogyakarta dalam kasus ini, Kombes Pol Dwi Subagyo menyatakan pihaknya masih fokus menentukan ada tidaknya unsur pidana sebelum melibatkan pihak lain. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)