SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menyerahkan hasil investigasi soal kasus perundungan almarhum dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, kepada Polda Jawa Tengah.
“Ada 70 korban perundungan sudah dilimpahkan ke Polda Jateng untuk diproses. Korban yang melapor tidak dari Undip saja melainkan dari berbagai kampus,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan drg. Murti Utami di Mapolda Jateng pada Senin, 29 September 2024.
Dirinya datang ke Mapolda Jateng untuk mendampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha untuk bertemu Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
“Kami sudah siapkan bukti semuanya seusai permintaan dari Polda Jateng untuk kasus ini mulai dari bukti-bukti, saksi, kuasa hukum, dan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus ke laporan investigasi yang disodorkan Kemenkes di RSUP Kariadi. Meski demikian, pihaknya belum memeriksa secara rinci 70-an pelapor yang diserahkan oleh Kemenkes.
“Jadi bukti itu yang kami tindaklanjuti. 70 korban lainnya yang melapor mungkin porsi berbeda,” kata Ronald Simamora.
Dirinya juga akan melindungi identitas pelapor manakala ada korban lainnya yang akan membuat laporan.
“Kami terbuka dan kerahasiaan pastinya dijamin kepolisian, Kemenkes, dan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi),” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenkes RI turut menyerahkan bukti kasus perundungan ke Polda Jateng untuk didalami.
“Bukti lain sudah dikumpulkan untuk diproses secara scientific crime investigation,” ujarnya.
Berkaitan dengan update kasus Aulia, Polda Jateng saat ini telah memeriksa 46 saksi, termasuk dari pihak Undip Semarang.
“Terkait Dekan Fakultas Kesehatan dan Kepala Jurusan (Kajur) apakah sudah diperiksa, kami belum memeriksanya secara detail. Nanti kita cek karena banyak sekali namanya dari Undip,” jelasnya.
Pihaknya juga bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Gelar perkara untuk menentukan perkara naik ke tahap penyidikan atau sebaliknya.
“Terkait kapan dilakukan, nanti menunggu hasil analisa. Ketika sudah waktunya, kita gelar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)