Ganjar Pranowo Buka Suara Terkait SE Penundaan Bansos Jika Tak Vaksin

ILUSTRASI: Masyarakat Bumi Kartini saat vaksinasi Covid-19. (Adhik Kurniawan/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Masyarakat Bumi Kartini saat vaksinasi Covid-19. (Adhik Kurniawan/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) beri kejelasan mengenai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin, tapi menolak untuk disuntik vaksin. Melalui Gubenur Jateng, Ganjar Pranowo menyebut aturan yang telah beredar merupakan aturan dari pemerintah pusat.

Ganjar, sapaan akrabnya mengatakan, aturan dari pusat tersebut bisa menjadi insentif atau disinsentif, yakni dalam pelaksanaannya, pemangku kebijakan setempat bisa melihat kondisi situasional yang ada di sana.

“Prinsip utamanya agar semua bisa divaksin. Nah, yang kita harapkan mereka yang membutuhkan bantuan divaksin, sehingga komunikasinya tidak kaku,” kata Ganjar.

Dinsos Jateng Buka Suara Terkait SE Penundaan Bansos

Satu sisi, lanjut Ganjar, masyarakat yang memang butuh bantuan harus dapat bantuan. Di sisi lain, harus ada edukasi yang disampaikan pada mereka agar masyarakat siap divaksin.

“Terutamanya lansia (lanjut usia) dan komorbid. Itu aja sebenarnya pesannya, biar tidak terlalu kontroversi,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam SE itu menyebutkan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di provinsi Jawa Tengah dan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, pasal 13 A butir 2 disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 maka wajib mengikuti vaksinasi.

Sementara pada pasal 13 A butir 4 berbunyi setiap orang telah menjadi sasaran penerima vaksin, bila tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan denda administratif berupa poin pertama, yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Kemudian poin kedua, yakni penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Bansos, Begini Kata DPRD Jateng

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), juga merespons baik terkait SE tersebut. Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan sejumlah catatan agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

“Jadi tantangan pemerintah selain menegakan aturan itu, mereka juga harus tetap kampanye ke masyarakat bahwa vaksin itu periodesasinya bisa melemah selama enam bulan. Walau memang, praktik vaksinasi di lapangan tidak semuanya bisa divaksin. Contohnya yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid. Artinya, dalam aturan itu harus disampaikan juga yang wajib itu bagi mereka yang sehat. Yakni wajib menerima vaksin baik satu, dua dan booster,” kata Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Hamid pada Kamis (10/3). (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)

Exit mobile version