SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) telah menggelar kegiatan berskala nasional, Pekan Progresif, yang berlangsung sukses pada 4-9 November 2024 di MG Setos Hotel dan Gedung Radjawali Cultural Center Semarang. Kegiatan ini mengusung tema besar “Upaya Pembangunan Hukum Nasional melalui Pembaharuan KUHAP demi Terwujudnya Keadilan Substantif.”
Pekan Progresif merupakan program kerja tahunan dan unggulan dari BEM FH Undip yang bertujuan untuk membumikan pemikiran hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo. Inti kegiatan Pekan Progresif, yaitu konferensi hukum dan seminar nasional yang pada tahun ini dihadiri oleh 16 fakultas hukum dari berbagai universitas sebagai delegasi. Beberapa universitas tersebut, yaitu Universitas Padjadjaran, Universitas Lampung, Universitas Indonesia, Universitas Negeri Makassar, Universitas Andalas, Universitas Musamus Merauke, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Jambi, Universitas Bengkulu, Universitas Cenderawasih, Universitas Mulawarman, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Sumatera Utara, Universitas Singaperbangsa Karawang, dan Universitas Diponegoro.
Kegiatan Pekan Progresif 2024 ditutup dengan seminar nasional pada 9 November 2024 di Gedung Radjawali Cultural Center Semarang dengan membawakan tema “Optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu melalui Reformasi KUHAP demi Terwujudnya Keadilan Substantif.”
Seminar nasional ini dihadiri oleh narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing, yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) sebagai keynote speaker, Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H. (Dosen Ahli Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), AKBP Purwanto, S.H. (Kasubdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Tengah), Alvon Kurnia Palma, S.H. (Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Periode 2011-2015), Erasmus Abraham Todo Napitupulu, S.H. (Direktur Eksekutif at ICJR), dan Sandhy Handika, S.H., M.H. (Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) sebagai pembicara, serta Dr. Megawati Prabowo, S.H., M.Kn., M.H. (Lawyer dan Kurator Kepailitan Indonesia) sebagai moderator.
Pada seminar nasional Pekan Progresif 2024, juga dibacakan hasil dari salah satu rangkaian acara yaitu rapat paripurna yaitu 21 poin dalam Pakta Progresif yang nantinya akan diaudiensikan kepada Komisi III DPR RI. Berikut beberapa poin yang terdapat dalam Pakta Progresif Pekan Progresif 2024:
- Optimalisasi koordinasi penyidik dan penuntut umum sejak dimulainya penyidikan dalam mengatasi problematika alur administrasi berkas perkara.
- Integrasi definisi dan fungsi tahap penyelidikan dan penyidikan guna memberikan perluasan kewenangan penyidik dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan atau mencari suatu tindak pidana. Serta merekonstruksi sistem penyelidikan dan penyidikan secara holistik untuk optimalisasi efektivitas penegakan hukum.
- Penyediaan dan optimalisasi sarana penunjang teknologi berupa audio dan visual dalam rangkaian interogasi guna memberikan transparansi dalam proses pemeriksaan.
- Perlu penguatan tugas, fungsi, dan wewenang investigatif Kompolnas terhadap Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) yang melakukan tindak pidana.
- Mengatur restorative justice untuk mengedepankan pemulihan keadaan bagi para pihak.
Dengan nantinya hasil dari Pekan Progresif 2024 akan diaudiensikan kepada para pihak pembuat kebijakan khususnya Komisi III DPR RI, diharapkan masukan dari mahasiswa hukum mengenai urgensi pembaharuan KUHAP ini dapat dipertimbangkan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)