Berani Langgar Instruksi Wali Kota Semarang, Hendi Tak Segan Jatuhkan Sanksi

Walikota Hendi

TEGAS: Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat menyampaikan sanksi bagi pelanggar aturan saat Nataru dalam jumpa pers di Balai Kota Semarang, Rabu (22/12). (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, atau akrab disapa Hendi, tak segan jatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang berani melanggar Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Semarang.

“Pasti ada sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran itu. Kita punya pengalaman yang lalu, ada pelanggaran kita panggil. Kemudian dia masih mengulang, ya sudah kita tutup sampai satu bulan,” ujar Hendi saat jumpa pers, Rabu (22/12).

Lebih lanjut, Hendi menegaskan, agar aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN untuk tidak bepergian ke luar kota, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kendati demikian Hendi masih memberikan pengecualian untuk hal-hal khusus.

“Misalnya tadi pagi ada yang datang kepada saya, dia bilang: Pak kita sudah berencana untuk lamaran tanggal 25 Desember, masak saya selaku manten pria enggak datang. Ya sudah saya kasih izin. Selama ada komunikasi dalam meminta izin untuk hal-hal yang darurat, kami izinkan,” jelasnya.

Hendi Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19 Terjadi Februari 2022

Sanksi untuk ASN, lanjut Hendi, berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara untuk non-ASN, sanksinya diberhentikan sebagai pegawai kontrak.

Hendi menegaskan, terkait larangan cuti terhadap ASN maupun non-ASN sudah disosialisasikan sejak sebelum Instruksi Wali Kota Nomor 8 tahun 2021 disahkan. Sehingga, ia berharap tidak ada pegawai pemerintahan yang melanggar aturan tersebut.

“Dua minggu surat edaran pak Sekda sudah diserahkan kepada pimpinan OPD. Jadi kalau jenengan punya kenalan teman-teman ASN maupun non-ASN tolong diingatkan supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang sudah disampaikan di dalam Surat Edaran tersebut,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kota Semarang itu juga setuju dengan pencabutan izin tempat wisata, hiburan, maupun aktivitas ekonomi yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, pihaknya memberi syarat kepada seluruh aktivitas yang berhubungan dengan massa menggunakan aplikasi tersebut.

“Bagi seluruh aktivitas perekonomian yang buka harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Supaya kita tahu yang datang benar-benar masyarakat yang sudah vaksin dan sehat,” paparnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version