SEMARANG, Lingkarjateng.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang mengambilalih secara paksa tujuh rumah perusahaan di wilayah Gergaji, Mugassari, Kota Semarang, yang sudah bertahun-tahun dikuasai pihak lain tanpa izin.
“Rumah-rumah ini dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api , red.) dengan sistem sewa,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo pada Selasa, 30 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa tujuh rumah dengan luas bangunan 824 meter kubik (m2) dan luas tanah 3.611 m2 itu merupakan aset KAI yang bersertifikat hak guna bangunan dan hak pakai.
“Nilai aset tersebut sekitar 45 miliar,” ungkapnya.
Pemaksaan yang dilakukan ini lantaran para penghuni rumah telah diberikan sosialisasi dan edukasi agar melakukan sewa pada PT KAI. Namun, sosialisasi tersebut tidak diindahkan.
“Sudah ada surat peringatan sebanyak tiga kali. Mulai dari tanggal 8 Juli, 15 Juli, dan yang terakhir tanggal 22 Juli 2024,” jelas Franoto.
Sejumlah perabot rumah termasuk sofa diamankan oleh KAI. Franoto menyebut, upaya ini untuk menghindari penggunaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” imbuhnya.
Adapun ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Nomor 8, 10, dan 14A Jalan Kedungjati; Rumah Perusahaan Nomor 1 dan 4 Jalan Jogja; Rumah Perusahaan Nomor 84A Jalan Kariadi; dan Rumah Perusahaan Nomor 5 Jalan Gundih Semarang. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)