KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 288 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas II A Ambarawa menerima Remisi Umum HUT ke-79 RI tahun 2024. Penyerahan remisi umum itu langsung dilakukan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama Forkompimda Kabupaten Semarang, di Aula Luar Lapas Kelas II A Ambarawa pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Ambarawa, Mujiarto, menyebutkan bahwa dari total 288 WBP yang menerima Remisi Umum HUT ke-79 RI, tujuh di antaranya dinyatakan langsung bebas.
“Secara total yang menerima remisi ada 288 orang, dan yang mendapat remisi bebas atau hari ini juga dinyatakan bebas di antaranya ada tujuh orang yang berasal dari berbagai kasus,” katanya.
Mujiarto mengatakan bahwa jumlah narapidana di Lapas Kelas II A Ambarawa saat ini ada 476 orang, dengan rincian 374 adalah narapidana dan 102 tahanan, termasuk di dalamnya ada tiga tahanan anak.
“Kalau yang mendapat remisi umum ini memang berasal dari berbagai kasus, misalnya narkoba, atau pidana umum lainnya,” bebernya.
Mujiarto menjelaskan, tidak semua WBP mendapat hadiah remisi dari negara. Menurutnya, syarat menerima remisi umum hanya diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman kurungan penjara selama enam bulan, dan sudah berstatus narapidana.
Lebih lanjut, Kalapas Ambarawa itu mengatakan bahwa sebanyak 275 orang narapidana menerima remisi I, sementara remisi II diberikan kepada 13 orang narapidana.
Remisi I sendiri diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa pidana. Adapun remisi II yakni narapidana langsung bebas setelah pemberian remisi.
“Dan khusus untuk tujuh narapidana yang menerima remisi umum ini langsung dinyatakan bebas. Selain menerima surat keputusan (SK) penyerahan remisi juga mendapatkan uang tali asih dari Pemkab Semarang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang,” tukas Mujiarto.
FR (27), salah satu narapidana asal Ungaran, bersyukur karena dirinya menerima remisi umum dan dinyatakan langsung bebas sebagai hadiah HUT ke-79 RI. Sebelumnya, FR mengaku harus mendekam di penjara lantaran terjerat kasus 363 atau pencurian.
“Saya di sini sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, dari total putusan hukuman penjara selama sembilan bulan. Lalu dapat remisi satu bulan, sehingga saya bisa langsung bebas,” katanya.
Usai dinyatakan bebas, FR mengaku akan pulang ke rumah untuk bertemu keluarganya.
“Habis itu baru cari kerja, yang pasti saya berterima kasih atas remisi ini, dan ini mengubah hidup saya ke depannya,” terangnya.
Narapidana lain yang menerima remisi dan dinyatakan langsung bebas yakni KB (36) dari Kota Semarang yang sebelumnya terjerat kasus 365 atau perampasan/perampokan
“Langsung bebas, rencana cari kerja saya, karena di sini diajari banyak keterampilan sehingga saya pengen berubah dan kerja. Ingin kembali menata hidup saya yang sebelumnya sudah carut marut,” tukasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)