REMBANG, Lingkarjateng.id – Jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang secara tegas akan mempertahankan terhadap 9 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah milik desa yang digugat oleh PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Meskipun sidang kedua di PTUN Semarang pada Kamis, 26 September 2024, majelis hakim memutuskan bahwa Pemdes Tegaldowo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharuskan untuk membatalkan terhadap 9 bidang tanah atas nama Pemdes Tegaldowo yang sudah disertifikatkan.
“Ini kemarin sidang kedua. Mendengarkan dasar gugatan dari PT Semen Indonesia. Tadi itu, DPR sama pihak desa disuruh membatalkan 9 sertifikat bidang tanah desa yang kemarin sudah kita sertifikatkan,” ujar Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, Jumat, 27 September 2024.
Kundari menegaskan pihaknya bakal mempertahankan aset desa yang telah disertifikatkan dengan berbagai upaya baik melalui upaya hukum banding maupun cara lainnya.
“Kami tetap mempertahankan, nanti kita tempuh dengan banding atau apa. Kami akan mempertahankan sertifikat itu,” tegasnya.
Klaim Punya Hak, PT Semen Indonesia Ungkap Kronologi Sengketa Aset Tanah Desa Tegaldowo Rembang
Pasalnya, kata Kundari, jalan desa atau jalan pertanian yang digugat oleh PT Semen Indonesia (Persero) sudah ada dan difungsikan oleh masyarakat sejak zaman nenek moyang hingga saat ini sebagai jalur transportasi.
Oleh karenanya, Pemdes Tegaldowo mempunyai tanggung jawab untuk mengamankan serta memelihara aset desa yang berupa jalan desa atau jalan pertanian tersebut.
“Kewajiban dari pemerintah desa yaitu mengamankan serta memelihara aset desa tersebut menjadi harga mati. Salah satu wujudnya adalah melakukan kegiatan PTSL yang salah satunya jalan desa yang digugat itu,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan surat pernyataan perusahaan yang diberikan kepada awak media, PT Semen Indonesia mengklaim telah memperoleh perizinan tambang batu gamping di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada tahun 2016 dan 2017.
Selain itu, PT Semen Indonesia mengklaim bahwa dalam area IUP OP Batu Gamping SIG terdapat jalan setapak atau jalan brumbung yang berstatus tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh pihak manapun. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)