Program Pinjaman Tanpa Bunga UMKM Rembang Belum Terserap Maksimal

Pinjaman-Tanpa-Bunga-UMKM-REMBANG-Permodalan-UMKM-Belum-Terserap-Maksimal

R.Teguh Wibowo/Lingkar Jateng MENJELASKAN: Bupati Rembang Abdul Hafidz.

REMBANG – Lingkarjateng.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bekerjasama dengan PD. BPR. BKK Lasem memiliki program untuk membantu permodalan para pelaku UMKM dengan  pinjaman sebesar Rp 5 juta. Namun hingga saat ini anggaran yang disiapkan Pemkab Rembang untuk menanggung bunga pinjaman belum terserap maksimal.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz ketika menyerahkan sertifikat tanah kepada 200 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Selopuro Kecamatan Lasem belum lama ini. Bupati Hafidz menuturkan, Pemkab Rembang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk menanggung bunga pinjaman modal bagi pelaku UMKM. Sehingga para pelaku UMKM bisa meminjam modal tanpa agunan dan tanpa bunga.

“Pokoknya yang butuh modal langsung ke BKK, tidak usah agunan, tidak usah bunga, tidak ada administrasi,” kata Bupati Hafidz.

Bunga pinjaman dari pelaku UMKM ditanggung Pemkab Rembang selama 2 tahun. Kendati demikian masih belum banyak para pelaku UMKM yang memanfaatkan program pinjaman modal yang sudah disiapkan Pemkab Rembang itu.

“Ini baru terserap sedikit. Rp 6 miliar itu untuk menanggung bunganya, sudah saya serahkan BKK,” tuturnya.

Pihaknya sangat menyayangkan jika program bantuan modal bagi UMKM tidak dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha. Padahal pinjaman tersebut sangat berguna apalagi di masa pandemi covid-19 seperti ini.

“Kalau ini tidak dimanfaatkan masyarakat, eman-eman. Pokoknya pelaku UMKM secepatnya ke BKK,” ucapnya.

Orang nomor satu di Kota Garam itu menambahkan, jika pinjaman Rp 5 juta dirasa masih kurang, pelaku UMKM bisa mengajukan jumlah pinjaman yang lebih besar dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah yang telah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang. “Asal penggunaannya benar buat menambah modal usaha,” tandasnya.  (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)  

Exit mobile version