Pemkab Rembang Rombak Struktur OPD

PEMKAB REMBANG

KOORDINASI: Bupati Rembang Abdul Hafidz didampingi Wakil Bupati Mochammad Hanies Cholil Barro’ memimpin rapat koordinasi implementasi kebijakan strategis pembentukan Dinas Baru di Rembang, Selasa (7/12). (R. Teguh Wibowo / Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, mempunyai Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Dinas tersebut merupakan pecahan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinperindagkop dan UKM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Rembang, Affan Martadi, pada kegiatan implementasi kebijakan strategis pembentukan dinas dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021- 2026, di Ruang Rapat Bupati Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Selasa (7/12).

Affan mengatakan pembentukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021 yang mengamanatkan tentang dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pemkab Rembang Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 54 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi

“Pasal 2 Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 menyebutkan pembentukan DPMPTSP tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya,” imbuhnya.

Selain ada penambahan dinas baru, menurut Affan Martadi, ada pengurangan susunan perangkat daerah yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno yang sebelumnya menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri, nantinya akan menginduk di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang.

Affan Martadi menerangkan di susunan OPD yang baru nantinya juga ada perubahan pelimpahan urusan seperti program penanggulangan kebakaran yang semula diampu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipindah ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengungkapkan perubahan susunan perangkat daerah telah didasarkan pada Peraturan Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemberlakuan susunan perangkat baru tersebut akan dilakukan pada pertengahan tahun 2022 setelah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mengingat APBD 2022 sudah ditetapkan oleh DPRD Rembang, sedangkan anggaran di dinas yang baru menginduk di dinas lama. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version