Kejanggalan Seleksi Perangkat Desa, Kabid Dinpermades Rembang: Sudah sesuai Perbup

SELEKSI PERANGKAT DESA

Salah satu peserta seleksi perangkat desa yang tidak lolos memperlihatkan kertas nilai hasil tes se-Kecamatan Lasem. (R. Teguh Wibowo / Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Menanggapi protes sejumlah warga yang kecewa dengan proses pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Lasem, Rembang, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa (P3D) Dinpermades Kabupaten Rembang, Heru Susilo mengklaim, pelaksanaan ujian sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Ia juga menegaskan, pihaknya bersama panitia pengawas Kecamatan Lasem ikut hadir melakukan pantauan. “Pelaksanaan ujian sudah dilaksanakan dengan mempedomani peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan perubahannya,” terangnya.

Berdasarkan informasi dari panitia pengawas Kecamatan Lasem, tahapan-tahapan pengangkatan perangkat Desa dari awal hingga akhir tidak ada masalah. Semuanya sudah sesuai dengan ketentuan Perbup.

Akan tetapi, pernyataan itu dibantah sejumlah peserta yang tidak lulus seleksi karena menemukan kejanggalan dalam pelaksanaannya. Dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Lasem dirasa ada kejanggalan dalam penilaian hasil tes. Terutama saat pelaksanaan tes komputer.

Ada yang Janggal, Warga Permasalahkan Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Lasem

Atas kejanggalan dalam proses seleksi perangkat desa tersebut, mereka lantas meminta proses seleksi tersebut untuk diusut kembali. Mereka bahkan sudah menyiapkan sejumlah berkas pendukung untuk mengadu kepada Komisi I DPRD Rembang melalui forum audiensi. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version