REMBANG, Lingkarjateng.id – Kepala desa (kades) se-Kabupaten Rembang pada Kamis, 6 Juni 2024 menghadiri acara yang bertajuk “Penerangan Hukum Program Jaksa Jaga Desa” di Pendopo Museum Kartini Rembang.Kegiatan itu digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang dengan tujuan memberi pembekalan kepada seluruh kades supaya dapat menggunakan dana desa (DD) sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dengan dilaksanakan acara ini, diharapkan kades se-Kabupaten Rembang tidak ada yang tersandung masalah hukum karena terbukti menyelewengkan dana desa (DD).
Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Slamet Haryanto mengapresiasi “Program Jaksa Jaga Desa”. Pasalnya, dengan adanya program ini seluruh kades se-Kabupaten Rembang bisa berkonsultasi dan mendapat pendampingan langsung dari Kejari dalam mengelola keuangan desa.
Selain itu, kata dia, dengan adanya program ini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan sesuai koridor dan aturan hukum yang berlaku.
“Ya kami sangat mengapresiasi terhadap Kejaksaan dan berterima kasih dengan adanya ‘Program Jaksa Jaga Desa’. Semoga semua akan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada penyelewengan dana desa,” ujar Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Slamet Haryanto.
Lebih lanjut, Slamet optimis dengan adanya pendampingan langsung dari Kejari maka dapat mengoptimalkan penggunaan dana desa sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Muhammad Fahrurozi menjelaskan bahwa “Program Jaksa Jaga Desa” merupakan terobosan baru untuk mengawasi langsung para kepala desa dalam menggunakan dana desa.
“Ini adalah program Kejaksaan yang dapat secara langsung mengawasi kepala desa agar penggunaan dana desa berjalan dengan semestinya dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)