PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) bekerja sama dengan TP PKK setempat kembali menyelenggarakan kegiatan legalisasi pernikahan di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Legalisasi pernikahan ini diikuti oleh 10 pasang pengantin sebagai bentuk peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) sekaligus untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Kepala Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosyidi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum legal secara hukum.
“Pasangan yang telah melakukan pernikahan secara siri, sehingga pernikahan mereka belum tercatat dan sah di mata hukum yang sesuai UU No. 16 tahun 2019 Tentang Pernikahan”, Jelas Yos.
Yos mengungkapkan 10 pasang pengantin yang mengikuti legalisasi pernikahan ini berasal dari 3 kecamatan yakin Kecamatan Pekalongan Utara, Kecamatan Pekalongan Timur, dan Kecamatan Pekalongan Barat. Para pengantin ini mendapatkan bantuan uang, peralatan dapur, serta fasilitas pembuatan KTP baru.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan legalisasi pernikahan yang sudah menjadi agenda tahunan. Menurutnya, dengan adanya kegiatan legalisasi pernikahan yang dilaksanakan menjadi bukti perhatian Pemerintah Kota Pekalongan kepada pengantin yang belum memiliki status perkawinan yang sah secara hukum.
“Pasangan pengantin ini akan menjadi sebuah keluarga di mana memiliki peran penting untuk mewujudkan masyarakat madani yang sejahtera, sehingga perlu dukungan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan sosial kepada mereka. Ini semua gratis dan bahkan dari Dinsos P2KB ada sedikit bantuan yang semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi penerima,” bebernya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)