PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi “Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” di Hotel Howard Johnson (Hojo) pada Senin siang, 19 Agustus 2024.
Dalam sosialisasi yang dibuka langsung oleh Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid itu, DPMPTSP setempat mengajak para pelaku usaha untuk mengoptimalkan penggunaan e-katalog lokal.
Sosialisasi yang berlangsung selama 2 hari mulai 19-20 Agustus 2024 ini memfokuskan penggunaan e-katalog lokal yang telah diluncurkan Pemkot Pekalongan sejak 2 bulan yang lalu. Peluncuran tersebut sesuai dengan arahan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyatakan bahwa anggaran belanja daerah minimal 30 persen harus menggunakan e- katalog lokal. Mengingat, iklim investasi di Kota Pekalongan saat ini masih terus tumbuh.
Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung kesuksesan masifnya penggunaan e-katalog lokal, DPMPTSP setempat telah menyediakan Stand Pelayanan Perizinan Berusaha.
“Untuk dapat membantu para pelaku usaha berkonsultasi perihal informasi persyaratan perizinan kegiatan usaha yang dijalankan,” ucapnya.
DPMPTSP juga menyampaikan informasi seperti perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan perizinan melalui Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas Dan Ekonomis (New Sakpore) Kota Pekalongan, serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Stand didukung dengan para petugas pelayanan yang siap membantu memberikan informasi kepada para pelaku usaha yang memiliki kendala dan permasalahan perizinan agar dapat terselesaikan.
Mas Aaf menambahkan, dengan mengurus perizinan usaha akan sangat bermanfaat untuk perkembangan UMKM. Saat ini, sistem perizinan di Kota Pekalongan sudah berbasis IT, salah satunya melalui New Sakpore di mana pengusaha bisa mengurus izin usahanya secara online.
“Dalam e-katalog ini tidak hanya order besar yang masuk saja, tetapi order kecil seperti snack, catering, alat tulis kantor, semua bisa terlayani lewat e-katalog ini. Mudah-mudahan dari sosialisasi ini bisa ditindaklanjuti oleh para pelaku usaha di Kota Pekalongan untuk mengurus izin usahanya,” ucapnya.
Ia berharap, dengan pengurusan izin nantinya mampu meningkatkan penggunaan e-katalog lokal serta berdampak positif pada peningkatan ekonomi di Kota Pekalongan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono, menjelaskan bahwa sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko itu diikuti sebanyak 150 orang pelaku usaha di Kota Pekalongan dari sektor perdagangan, perikanan, dan sebagainya.
“Kami mendorong agar para pelaku usaha saling link and match satu sama lain, sehingga paguyuban UMKM khususnya yang terkait dengan usaha di bidang makanan dan minuman serta perindustrian bisa saling menunjang,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengupayakan adanya sinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun stakeholder terkait lainnya dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan usaha, khususnya UMKM di Kota Pekalongan.
“Sehingga, hal ini juga bisa mendorong peningkatan perekonomian daerah,” jelas Beno. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)