PEKALONGAN, Beritajateng.id – Ratusan mantan karyawan PT Dupantex yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali menggelar aksi di lokasi pabrik PT Dupantex, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap ketidaksesuaian perjanjian bersama yang telah disepakati pada 10 Juli 2024 antara Direktur Utama PT Dupantex, Hwa Hwa, dengan perwakilan SPN Dupantex.
Ketua SPN Dupantex, Rafii menyampaikan dalam perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkomitmen untuk membayar sisa hak pesangon dan kewajiban lainnya setelah aset pabrik PT Dupantex berhasil dijual. Namun, meskipun banyak aset pabrik yang sudah dijual, hak-hak mantan karyawan belum terpenuhi.
“Sebanyak 256 mesin tenun, mesin screen, plangkan, dan masih banyak lagi barang-barang yang dijual per kwintal. Sudah dijual oleh pihak manajemen pabrik,” ungkap Rafii pada Senin, 19 Agustus 2024.
Sehari sebelumnya, pada Minggu, 18 Agustus 2024, pengurus SPN Dupantex dan perwakilan DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh telah bertemu dengan Haji Tolib penghubung antara SPN dan pihak Direktur Utama PT Dupantex untuk klarifikasi terkait penjualan mesin-mesin tersebut.
“Jawaban dari Haji Tolib adalah bahwa ia belum bertemu dengan Pak Hwa Hwa. Jadi kami bilang ke Pak Haji Tolib, berhubung banyak mesin yang sudah keluar dan belum ada cicilan yang diberikan kepada kami, maka kami hari ini akan menjaga aset-aset tersebut,” tegas Rafii.
Rafii juga menegaskan bahwa pihaknya akan berjaga selama 24 jam setiap hari hingga hak-hak para karyawan terpenuhi.
“Rencana kita akan menjaga sampai setahun, sampai hak kita terpenuhi semuanya,” tutup Rafii.
Saat ditanya apakah mereka akan melibatkan pemerintah daerah, Ali Sholeh, kuasa hukum sekaligus Ketua SPN Kabupaten Pekalongan, menjelaskan bahwa mereka akan segera melibatkan peran pemerintah daerah dalam waktu dekat. “Segera, mas, pemerintah akan kita libatkan,” singkat Ali. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Beritajateng.id)