PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi organisasi kemasyarakatan menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan pada Senin, 11 November 2024.
Massa menganggap KPU Kabupaten Pekalongan telah gagal dalam mengemban tugas sebagai pelaksana Pilkada. Massa juga menilai KPU setempat telah melanggar prinsip netralitas.
Massa pun menyoroti sejumlah insiden dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pekalongan, mulai dari kericuhan saat pengundian nomor urut paslon, pencatutan logo KPU pada id card kegiatan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati, hingga kericuhan debat di Semarang.
Salah satu perwakilan masyarakat, Furqon Mahfud, menjelaskan bahwa pihaknya mendesak KPU Kabupaten Pekalongan untuk segera menindaklanjuti temuan pencatutan logo KPU yang terjadi di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni.
Menurutnya, hal itu membuat pihaknya merasa bahwa KPU sudah tidak netral dan berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Pihaknya juga menyayangkan sikap KPU yang dinilai tidak tegas dan lamban dalam menangani temuan kasus di Ambokembang tersebut.
“Pelaporan tentang Ambokembang itu kan kejadiannya tanggal 3 (November 2024) dan baru dilaporkan hari ini tanggal 11, itu pun sifatnya masih pengaduan,” tegas Furqon.
Selain melaporkan temuan pencatutan logo, Furqon juga mengatakan bahwa pihaknya menuntut Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan untuk mundur dari jabatannya karena disinyalir telah melanggar prinsip netralitas. Pihaknya juga menilai KPU Kabupaten Pekalongan telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Pilkada.
Oleh karena itu, Furqon mengusulkan agar tim paslon untuk ikut terlibat dalam pengawasan tahapan Pilkada guna mengantisipasi kecurangan.
“Ketika saya tanya bahwa KPU gagal, mereka tadi mengakui kok tentang kegagalan mereka. Jadi minimal mundur lah. Tapi monggolah itu ‘kan harkat dan martabat mereka,” ucap Furqon.
“Sampai hari ini kami merasa mereka tidak netral, karena mereka hanya merespons ketika masyarakat sudah marah, mereka tidak benar-benar mencintai KPU. Harusnya begitu tanggal 3 ada kejadian, langsung lapor lah,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah, memberikan pernyataan kepada massa aksi bahwa pencatutan logo tersebut bukan dilakukan oleh pegawai maupun badan adhoc KPU. Pihaknya memastikan bahwa pencatutan logo tersebut merupakan perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sudah melaporkan ke kepolisian hari ini. Memang jeda waktunya agak lama, karena kami kemarin konsen untuk tahapan yang kami anggap lebih krusial,”jelasnya.
Adapun terkait tuduhan ketidaknetralan KPU Kabupaten Pekalongan, Izzah menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)