Dewan Pengupahan Sepakat, UMK Kota Pekalongan 2025 Naik Jadi Rp 2,5 Juta

UMK Kota Pekalongan tahun 2025

Suasana rapat Dewan Pengupahan Kota Pekalongan membahas usulan kenaikan UMK tahun 2025 di Aula Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan pada Jumat, 6 Desember 2024. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Pengupahan Kota Pekalongan resmi menyepakati usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Kenaikan ini menjadikan UMK Kota Pekalongan meningkat dari Rp 2.389.801 menjadi Rp 2.545.138.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, mengungkapkan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Kami telah menyepakati usulan kenaikan sebesar Rp 155.377. Ini hasil rapat Dewan Pengupahan hari ini yang melibatkan pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan akademisi,” jelas Betty, usai membuka rapat di Aula Dinperinaker Kota Pekalongan pada Jumat sore, 6 Desember 2024.

Betty menambahkan, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat. Kenaikan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan usaha di Kota Pekalongan.

Selanjutnya, usulan ini akan diajukan ke Wali Kota Pekalongan sebelum diteruskan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah untuk mendapat penetapan resmi.

Berdasarkan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah akan diumumkan pada 11 Desember 2024, sementara UMK kabupaten/kota dijadwalkan ditetapkan pada 18 Desember 2024.

“Dengan kenaikan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja meningkat, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Kota Pekalongan,” tutup Betty. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version