PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menandatangani Pakta Integritas Kepala Daerah terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 10 Juli 2024.
Selain penandatanganan pakta integritas, rapat paripurna tersebut juga membahas Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dan Persetujuan Bersama dua Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Penetapan Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Fadia menekankan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen untuk melaksanakan tugas dengan integritas, kejujuran, dan profesionalisme.
“Penandatanganan Pakta Integritas KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini adalah langkah awal penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Bupati Fadia juga mengakui bahwa menjalankan komitmen dalam pakta integritas tidaklah mudah. Sehingga, diperlukan tekad dan komitmen kuat dari semua pihak untuk menjalankannya..
“Marilah kita jadikan pakta integritas ini sebagai pedoman dalam bekerja dan berperilaku,” tambahnya.
Ia berharap, melalui penandatanganan pakta integritas ini, dirinya beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kekuatan bagi kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana komitmen kita bersama untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Pekalongan yang sejahtera, adil, merata, dan berbudaya gotong royong,” harapnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)