PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan buka suara soal kritik minimnya sosialisasi asuransi atau jaminan sosial petani kepada warga Kabupaten Pekalongan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Dedy Dermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada petani, namun kesadaran masyarakat dinilai masih menjadi tantangan utama.
“Kami sudah menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani. Namun, kesadaran untuk bergabung masih rendah,” ujar Dedy di Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dedy menjelaskan bahwa dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan, petani sudah mendapat dua perlindungan penting, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Menurutnya, program ini dirancang untuk melindungi petani dari risiko kerja, sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif tanpa rasa khawatir.
“Kami mengajak para petani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan negeri ini, untuk melindungi diri mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya murah, manfaatnya besar, dan proses klaimnya mudah selama persyaratan terpenuhi,” ucapnya.
Selain itu, Dedy juga memaparkan rencana strategis untuk tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) akan dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan sosial kepada petani tembakau di Kabupaten Pekalongan.
“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merealisasikan bantuan sosial ini. Jika ada petunjuk teknis tambahan, cakupannya bisa diperluas ke masyarakat umum,” jelasnya.
Sebelumnya, kritik terkait minimnya sosialisasi program ini disampaikan oleh aktivis pertanian Handono Warih. Handono menilai, banyak petani yang tidak mengetahui keberadaan program jaminan sosial ini. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan lebih intensif kepada petani, termasuk melibatkan penyuluh pertanian dan mendata ulang petani yang layak menerima manfaat.
“Sosialisasi ini sangat kurang, padahal perlindungan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Premi ini seharusnya ditanggung oleh negara agar petani dapat bekerja dengan tenang,” ucapnya pada Selasa, 10 Desember 2024. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)