PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pekalongan akhirnya buka suara terkait pembatalan bantuan rumah tak layak huni (RTLH) untuk Darsono, warga Desa Pringsurat, Kecamatan Kajen.
Staf Bidang Penyaluran dan Pendayagunaan pada Baznas Kabupaten Pekalongan, Ahmad Rifa’i, mengungkapkan bahwa bantuan RTLH diprioritaskan untuk rumah yang benar-benar tidak layak huni.
Ia menjelaskan bahwa setiap pengajuan bantuan RTLH melalui proses seleksi yang ketat, baik dari segi verifikasi berkas maupun survei langsung ke rumah yang bersangkutan.
“Kami mengutamakan rumah-rumah yang lebih tidak layak huni. Kami telah melakukan survei dan melihat kondisi rumah di Desa Pringsurat masih kokoh dibanding pengajuan lainnya,” ujar Rifa’i pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia juga memberikan klarifikasi adanya kesalahpahaman terkait janji pencairan bantuan pada bulan Agustus.
“Yang kami maksud saat itu adalah bahwa program akan dilaksanakan pada bulan September, bukan berarti semua pengajuan pasti kami acc (terima). Ini hanya miskomunikasi, dan bukan berarti dibatalkan,” tambahnya.
Rifa’i menegaskan, Baznas tetap berkomitmen membantu masyarakat, namun proses seleksi dilakukan berdasarkan urgensi dan kondisi rumah masing-masing warga.
“Kami survei langsung, melihat kondisi tembok dan atap, apakah benar-benar layak mendapat bantuan. Rumah yang hampir roboh atau terkena musibah, seperti kebakaran, pasti kami prioritaskan,” jelasnya.
Terkait rumah Darsono, Rifa’i menyebutkan bahwa keputusan tidak memberikan bantuan didasarkan pada hasil survei saat musim panas, di mana kondisi rumah terlihat masih layak. “Kami tidak akan melakukan survei ulang, dan keputusan telah diambil, karena program RTLH ini sudah berjalan,” ungkapnya.
“Jika ada warga yang ingin mengajukan bantuan, silakan datang ke Baznas. Kami akan bantu proses administrasinya, namun tetap akan kami seleksi berdasarkan kelayakan,” tutup Rifa’i. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)