PATI, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati dipastikan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 dijelaskan upah minimum nasional pada 2025 naik 6,5 persen.
Di tahun 2024 ini, UMK Pati sebesar Rp 2.190.000. Dengan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen, di tahun 2025 nanti UMK Pati menjadi Rp 2.332.350, naik sebesar Rp 142.350.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan bahwa besaran kenaikan UMK di Bumi Mina Tani bakal disesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
”Proyeksi kenaikan 6,5 persen. Insyaallah menjadi Rp 2.332.350,” ucapnya pada Senin, 9 Desember 2024.
Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk menyepakati kenaikan UMK tahun 2025.
Selain Dewan Pengupahan, pihak pengusaha dan serikat buruh juga bakal dilibatkan untuk mendiskusikan UMK Pati 2025.
Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan diajukan ke Penjabat (Pj.) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Tanggal 10 Desember 2024 rencananya ada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pati. Setelah sidang kami sampaikan ke Pak Pj. Bupati Pati, kemudian diusulkan ke provinsi karena yang menaikkan Gubernur Jawa Tengah,” terangnya.
Dia menegaskan, besaran UMK 2025 akan disahkan sebelum hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Untuk penetapan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penetapan (oleh) Pak (Pj.) Gubernur Jawa Tengah tanggal 18 Desember 2024,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)