Tutup Lokalisasi, Pemkab Pati Layangkan Surat Kedua untuk Lorong Indah (LI)

DPRD Pati Desak Satpol PP Tertibkan Warung Plus-Plus

Kenangan, tempat lokalisasi terbesar di Kabupaten Pati, Lorong Indah yang kini tinggal kenangan dan sudah rata dengan tanah. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Satpol PP telah melayangkan surat kedua untuk Lorong Indah (LI). Hal ini sebagai bagian dari proses sebelum dilakukan pembongkaran.

Kepala Satpol PP Pati Sugiyono menjelaskan, isi dari surat tersebut adalah untuk mengosongkan dan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya. Rencananya, Pemkab Pati akan melayangkan surat sampai tiga kali. Setelah itu baru dilakukan proses penggusuran.

”Bupati membuat surat peringatan pertama yang berlaku sebulan. Jika tidak ada respon, lalu akan diberikan surat lagi. Itu berturut-turut selama tiga kali. Jadi tiga bulan ini waktunya. Karena aturannya seperti itu,” ujarnya.

Peringatan pembongkaran ini, lanjut Sugiyono, sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati. Mengacu pada peraturan tersebut, Lorong Indah (LI) telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, Pemkab akan melakukan penggusuran berdasarkan regulasi tersebut. 

”Rencananya dikembalikan keperuntukannya. Maka kami memberikan surat peringatan untuk dibongkar sendiri. Karena melanggar LP2B harus kembali keperuntukannya. Rencananya rata dengan tanah. Pasti ke sana karena sesuai regulasi yang ada,” paparnya.

Sedangkan saat disinggung mengenai sejumlah sertifikat pemilik lahan, pihaknya akan tetap melakukan penggusuran. Pasalnya 33 sertifikat yang ada diklaim tidak sesuai pemanfaatannya. 

”Itu lahan pertanian. Tapi mempunyai sertifikat permukiman. Totalnya 33 surat. Walaupun mempunyai hak milik, tapi pemanfaatannya tidak sesuai,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, Lorong Indah (LI) merupakan lokalisasi terbesar di Kabupaten Pati. Pembongkaran dan penggusuran yang dilakukan Pemkab Pati secara otomatis menutup lokalisasi secara permanen. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version