Sering Ditilang, Paguyuban Odong-Odong Datangi DPRD Pati

Sering Ditilang Paguyuban Odong Odong Datangi DPRD Pati

AUDIENSI: DPRD Pati memfasilitasi pengusaha odong-odong untuk audiensi dengan Polres Pati, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Selasa (25/1). (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Anggota paguyuban odong-odong berbondong-bondong mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk melakukan audiensi dengan Polres Pati, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/1).

Mereka wadul kepada wakil rakyatnya lantaran sering ditilang petugas gabungan, antara kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.

Perwakilan paguyuban pengusaha odong-odong Pati mengungkapkan, pihaknya menyayangkan dan mempertanyakan penilangan yang selama ini terjadi. Pasalnya, odong-odong yang saat ini beroperasi sudah berjalan puluhan tahun, namun penilangan justru baru terjadi beberapa waktu ini. 

“Selama dua puluh tahun saya mempunyai odong-odong ‘ndak pernah dirazia. Baru sekarang dirazia,” ujar Susilo. 

Wakil Ketua DPRD Pati Rogoh Kocek Pribadi untuk Support Persipa U17

Jika memang menyalahi aturan, katanya, seharusnya pihak berwenang tidak hanya mengawasi para pelaku usaha odong-odong saja, akan tetapi juga menyentuh para produsen juga.

Pihaknya pun segera minta solusi, supaya odong-odong bisa beroperasi lagi karena mereka juga butuh pemasukan untuk kebutuhan sehari-hari. “Agar ndak ada kecemburuan sosial dengan angkutan lain. Kita mau mengikuti aturan,” terangnya. 

Di sisi berbeda, Kaur BIN Ops Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin menjelaskan, secara perundangan-undangan, odong-odong atau kereta kelinci dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai uji tipe.

Pembahasan 3 Raperda Molor, DPRD Pati Minta Perpanjangan Waktu

“Ini sangat berpotensi terjadi kecelakaan. Selama ini kita sudah bertahap mengingatkan dengan sosialisasi. Tapi setelah sosialisasi tidak semakin berkurang, justru makin banyak. Makanya kami lakukan penindakan,” terangnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang terkait aturan yang ada. Terutama dalam penerapan perda yang mengatur izin operasi odong-odong di Pati. 

“Perda kita kaji dulu apakah bisa diterapkan di sini atau tidak. Harus sesuai dengan persyaratan. Kalau ndak bisa terpenuhi, ya tidak boleh jalan di jalan raya. Tapi bisa tetap jalan di kawasan wisata,” ungkapnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version