PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiono, memastikan kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati hingga Jalan Tombronegoro depan Kantor Pegadaian di samping Kantor Bupati sudah bersih dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL).
Pasalnya, pada Jumat dan Sabtu tanggal 22-23 November 2024 kemarin, kedua kawasan tersebut dibanjiri oleh para PKL. Padahal, Alun-alun Simpang Lima merupakan zona merah yang dilarang untuk dijadikan tempat berjualan oleh para PKL. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Giono menyebut bahwa pihaknya sudah mensterilkan kawasan zona merah dari para PKL pada Minggu sore, 24 November 2024. Menurutnya, penertiban tersebut bisa diterima oleh para PKL untuk tidak berjualan di kawasan zona merah.
“Insyaallah mulai hari ini sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di sana. Kemarin memang pada Jumat dan Sabtu PKL sempat kembali berjualan di Alun-alun Simpang Lima dan di Jalan Tombronegoro,” kata Giono pada Senin, 25 November 2024.
Giono menambahkan, mereka yang berjualan di kawasan Simpang Lima merupakan para pedagang yang berjualan di Alun-alun Kembangjoyo. Menurutnya, membludaknya jumlah PKL pada malam Minggu kemarin dikarenakan mereka merasa iri karena sebelumnya di hari Jumat, para PKL banyak yang berjualan di Jalan Tombronegoro.
Alhasil, petugas Satpol yang berjaga di kawasan Alun-alun Simpang Lima pun kewalahan membendung banyaknya PKL yang membandel dengan tetap membuka lapak dagangan.
“Kemarin di Alun-alun Pati menjadi protes, ‘kalau mereka jualan kami juga ikut jualan di Alun-alun Pati’. Hari ini sudah tidak ada, sudah tertib di alun-alun tanpa kami harus mengerahkan teman-teman, mereka dengan sadar kembali,” imbuhnya.
Giono menyebut, meski Jalan Tombronegoro depan Kantor Pegadaian bukan termasuk kawasan Alun-alun Simpang Lima, para PKL tetap tidak diperkenankan berjualan di sana karena dianggap bisa memicu pedagang meluber ke Alun-alun.
Sebagai solusi, Jalan Kartini atau tepatnya depan Kantor Satpol PP Pati sementara bisa digunakan berjualan oleh para PKL Sembari menunggu revitalisasi Alun-alun Kembangjoyo rampung.
“Lokasi jalan ke arah pegadaian di Perda memang tidak tercantum tapi ini adalah bagian kompleks dari Alun-alun Pati. Nah terkait dengan hal ini mereka tetap bisa berdagang, rencana untuk sementara di Jalan Kartini depan kantor Satpol PP untuk mereka bisa ramailah,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)