Satpol PP Pati Berhasil Amankan 123.172 Rokok Ilegal

Ketua Satpol PP Pati

MENYAMPAIKAN: Ketua Satpol PP Pati menyampaikan hasil temuan rokok ilegal kepada awak media. (Ika Tamara Dewi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Sepanjang tahun 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati telah berhasil mengamankan sejumlah 123.172 batang rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Sugiono, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, bahwa penemuan ratusan ribu rokok ilegal telah diserahkan kepada Bea Cukai Kudus dan telah dimusnahkan.

“Kita melakukan penemuan rokok-rokok ilegal di daerah Pati Selatan dan Utara. Rokok ilegal yang banyak kemarin kita dapatkan ada di daerah Pati Selatan. Di warung-warung kecil,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (10/3).

Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal yang Ditumpuk Mi Kering

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur untuk memproduksi ataupun mendistribusikan rokok ilegal.

Sebab, tindakan tersebut dapat dijerat oleh Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Ya itu (rokok ilegal) kan harganya murah. Jadi, keuntungannya lebih besar. Diiming-imingi semacam itu ya jadi tergiur. Jadi, kami sampaikan kepada masyarakat jangan sampai mengedarkan atau mengonsumsi, karena ada tindak pidananya. Ada juga ditemukan yang menggunakan cukai. Namun, menggunakan cukai bekas atau cukai palsu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Koran Lingkar)

Exit mobile version