PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 4.041 nelayan tradisional usia 17-65 tahun yang berada di pesisir Kabupaten Pati masuk ke dalam program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Taryadi, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ia mengatakan bahwa dimasukkannya nelayan tradisional ke program unggulan untuk mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
“Nelayan kecil Tradisional juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil tradisional, pembudidaya ikan, sama petambak garam,” ujarnya pada Selasa, 10 Desember 2024.
Menurutnya, Pemkab Pati mempunyai program unggulan berupa asuransi nelayan atau asuransi jiwa. Asuransi tersebut bisa digunakan pada saat nelayan kecil terlibat kecelakaan maupun meninggal dunia.
“Perlindungan nelayan kecil tradisional salah satunya kami punya program unggulan untuk mereka nelayan kecil yaitu berupa asuransi nelayan, asuransi jiwa, berupa kecelakaan dan meninggal alami,” terangnya.
Taryadi menyampaikan, untuk nelayan tradisional kategori jompo dengan usia 65 ke atas, setiap tahunnya mendapatkan bantuan sembako. Kendati demikian, tidak semua nelayan mendapatkannya mengingat kondisi keuangan daerah yang terbatas.
“Yang 65 tahun ke atas sudah menjadi kami kategorikan nelayan jompo, dan itu setiap tahun sudah kami usahakan itu mendapatkan bantuan sembako, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)