Raperda Pesantren Dikaji, Akomodir Muatan Lokal di Pati

kaji raperda pesantren

Kajian Raperda Pesantren Kabupaten Pati libatkan seluruh pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Kamis (17/2). (Sifa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo berjanji akan memperjuangkan Raperda Pesantren supaya bisa berjalan maksimal dan terlaksana dengan baik.

“Untuk muatan yang akan dirumuskan di dalam Raperda Pesantren, saya kira normatif kalau di Pati yang akan kita kaji muatan lokalnya. Sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, kan tidak apa-apa nanti akan kita cari referensi dan pengayaan materi tentang muatan lokalnya,” katanya usai menghadiri Halaqoh Pengasuh Pondok Pesantren di Sekretariat PCNU Pati, Kamis (17/2). 

Menurut politisi PKB itu, muatan lokal yang akan dirumuskan akan disesuaikan dengan kultur pondok pesantren Kabupaten Pati. 

Pembahasan Raperda Pesantren Pati Dilakukan dalam Waktu Dekat

“Untuk pembahasan Raperda Pesantren akan dilakukan tahun ini, karena sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022. Insya Allah kita akan memberi masukan pimpinan DPRD, terkait jadwal pembahasan Raperda-nya,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan adanya Raperda Pesantren, maka Ponpes di Kabupaten Pati memiliki punya payung hukum yang jelas.

 “Harapannya dengan ada Raperda Pesantren ini, ibaratnya pesantren di Kabupaten Pati lebih ayem. Punya baju mau pergi ke mana sudah punya seragam. Sudah ada regulasi dan aturan yang memayunginya. Jadi tidak takut kehujanan,” harap politisi dari Partai PKB itu. Pihak ketiga yang akan bertindak sebagai penyusun naskah akademik Raperda Pesantren adalah Dr. Zunaidi dari Universitas Semarang, yang juga berdomisili di Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Sifa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version