Puluhan Sopir Angkutan Demo, Tuntut Penertiban Kereta Wisata di Pati

Puluhan Sopir Angkutan Demo, Tuntut Penertiban Kereta Wisata di Pati

ORASI: Koordinator demo orasi di depan Gedung DPRD Pati, tuntut pemerintah tertibkan kereta wisata, Kamis (31/3). (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Sekitar 50 sopir beserta armada Angkutan Desa atau Kota (Angkudes/Angkot), perwakilan setiap trayek di Kabupaten Pati melakukan aksi protes di Mapolres Kabupaten Pati. Mereka menuntut pihak berwenang untuk segera menertibkan kereta wisata yang melintas di jalan raya. Sebelum melakukan audiensi di Polres Pati, para sopir terlebih dulu melakukan orasi di depan Pendopo Kabupaten Pati, Kamis Pagi (31/3).

Selanjutnya, para sopir beraudiensi dengan Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dan Kepala Dinas Perhubungan Teguh Widyatmoko.

Ketua DPC Organda, Suyanto sebagai perwakilan para sopir mengeluhkan keberadaan kereta wisata atau odong-odong di jalan raya. Menurut pihaknya, keberadaan kereta wisata yang menjamur di Kabupaten Pati dapat mengurangi pendapat para sopir dari sejumlah daerah di Pati. Apalagi kondisi diperburuk dengan pandemi Covid-19, di mana sejumlah angkutan kesulitan pendapatan. 

Sering Ditilang, Paguyuban Odong-Odong Datangi DPRD Pati

“Kereta wisata ini mengurangi pendapatan teman-teman angkutan. Karena di masa pandemi, hampir dua tahun ini kami tidak bisa bekerja. Tempat wisata dibuka, tapi bukan teman-teman angkutan yang menikmati. Kita mediasi, jangan sampai ada benturan horizontal,” terangnya. 

Suyanto mengatakan, meski para pemilik kendaraan kereta kelinci dalam kesepakatan telah menandatangani kesepakatan tidak melalui rute jalan raya. Namun pihaknya masih menemukan banyak kereta wisata yang melanggar. Seperti di daerah Kayen, menurutnya masih ditemui sejumlah kereta kelinci yang melintasi jalan raya. 

DPRD Pati Belum Targetkan Raperda Odong-Odong Tahun Ini

“Di tempat wisata juga, mulai Sunan Ngerang, Makam Syeh Jangkung dan kemudian Goa Pancur. Dan bukan di situ saja, bahkan sampai merambat ke berbagai daerah juga,” lanjutnya.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, terkait keberadaan kereta wisata ini, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya. Baik berupa sosialisasi, himbauan, penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Mengingat sejauh ini, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kereta wisata tidak diperbolehkan melalui jalan raya. 

“Yang utama, kita berusaha menciptakan kesadaran masyarakat. Harapannya dengan audiensi ini muncul kesadaran bersama, mulai dari pengemudi angkutan, pengguna jalan, termasuk seluruh masyarakat dalam menciptakan keselamatan di jalan,” tutupnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version